Konsultan Hukum Pasar Modal: Apa Itu STTD OJK, Syarat Pendaftaran, dan Tugasnya
Konsultan hukum pasar modal adalah advokat yang terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) dan menjadi anggota HKHPM, sehingga berwenang memberi pendapat hukum dan uji tuntas dalam penawaran umum saham atau obligasi. STTD berlaku 5 tahun, wajib diperpanjang, dan dapat dibatalkan bila konsultan tidak mendaftar ulang.
Siapa konsultan hukum pasar modal?
UU 8/1995 Pasal 64 menyebut profesi penunjang pasar modal: akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan peraturan. Semuanya wajib terdaftar di OJK (dulu Bapepam, lalu Bapepam-LK) sebelum boleh bekerja untuk kegiatan pasar modal (Pasal 64 ayat 2).
Konsultan hukum pasar modal bertugas memastikan perusahaan yang akan menawarkan saham atau obligasi kepada publik sah secara hukum: pendiriannya benar, izin usahanya lengkap, asetnya tidak bermasalah, perjanjian pentingnya mengikat, dan tidak ada perkara yang disembunyikan. Hasil kerjanya dimuat dalam prospektus yang dibaca investor.
Dasar hukum: POJK 66/2017
Sejak 22 Desember 2017, pendaftaran konsultan hukum diatur POJK 66/POJK.04/2017. Pokok-pokoknya:
- Pendaftaran bersifat perorangan, bukan kantor hukum. Setiap konsultan punya STTD sendiri, dan prospektus menyebut nama konsultan beserta nomor STTD-nya.
- Pemohon harus advokat (sudah disumpah sesuai UU 18/2003), menjadi anggota HKHPM, dan lulus pendidikan profesi HKHPM.
- STTD berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Konsultan wajib mengikuti pendidikan profesi lanjutan setiap tahun dan menyampaikan laporan berkala.
- Konsultan yang sudah terdaftar sebelum POJK berlaku wajib mendaftar ulang dalam 1 tahun (Pasal 39 sampai 41). Yang tidak mendaftar ulang sampai 22 Desember 2018 dianggap mengundurkan diri; OJK lalu mengumumkan daftar pembatalan STTD-nya. Hukumonline mencatat lebih dari 500 konsultan terdampak ketentuan ini pada 2018.
Membaca nomor STTD
Contoh: 514/PM/STTD-KH/2003.
514nomor urut pendaftaran;PMditerbitkan era Bapepam (Pasar Modal); STTD era Bapepam-LK memakaiBL;STTD-KHSurat Tanda Terdaftar Konsultan Hukum;2003tahun terbit.
Nomor itu adalah STTD milik Alfonso Ferry Pahotan Napitupulu, S.H., dari kantor hukum Pahotan & Partners, yang berarti ia terdaftar sebagai konsultan hukum pasar modal sejak 2003. Namanya tercantum dalam pengumuman OJK tentang pembatalan STTD konsultan hukum yang tidak melakukan pendaftaran ulang, dan tidak tercantum dalam statistik konsultan hukum terdaftar OJK per 31 Mei 2025. Artinya, pendaftaran pasar modalnya tidak diperpanjang setelah POJK 66/2017, sementara status advokatnya tidak terpengaruh karena STTD dan izin advokat adalah dua hal berbeda. Rinciannya di kiprah hukum Alfonso Ferry Pahotan.
Tugas utama dalam penawaran umum (IPO)
- Uji tuntas hukum (legal due diligence): memeriksa anggaran dasar dan perubahannya, perizinan, aset dan jaminan, perjanjian material, ketenagakerjaan, perkara yang sedang berjalan, dan kepatuhan pada peraturan sektor.
- Pendapat hukum (legal opinion): kesimpulan tertulis bahwa perusahaan sah, berwenang melakukan penawaran, dan tidak ada fakta material yang disembunyikan. Pendapat ini mengikuti Standar Profesi HKHPM.
- Penyusunan dokumen: bagian hukum prospektus, perjanjian penjaminan emisi, dan dokumen pendaftaran ke OJK.
- Tanggung jawab: Pasal 80 UU Pasar Modal membuat profesi penunjang ikut bertanggung jawab atas kerugian investor bila pernyataan pendaftaran memuat informasi yang menyesatkan, sepanjang berasal dari bagian yang mereka kerjakan.
Syarat ringkas menjadi konsultan hukum pasar modal
- Sarjana hukum dan advokat aktif.
- Anggota HKHPM, lulus pendidikan profesi konsultan hukum pasar modal.
- Tidak pernah dipidana atas kejahatan di bidang keuangan.
- Mengajukan permohonan STTD ke OJK dengan dokumen yang ditentukan POJK 66/2017.
- Setelah terdaftar: memenuhi pendidikan lanjutan tahunan, melaporkan kegiatan, dan memperpanjang STTD tiap 5 tahun.
Cara memeriksa status konsultan hukum
OJK menerbitkan daftar konsultan hukum terdaftar dan daftar pembatalan STTD di situs resminya. Perusahaan yang akan IPO sebaiknya memeriksa nomor STTD konsultannya di daftar itu, karena pendapat hukum dari konsultan yang STTD-nya tidak aktif akan ditolak OJK.
Panduan ini disusun redaksi alfonsoferrypahotan.com sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum. Ketentuan OJK dapat berubah; rujuk teks POJK terbaru di situs OJK.
Dasar hukum yang dirujuk
- UU 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 64 sampai 68 (profesi penunjang pasar modal), sebagaimana diubah UU 4/2023 (P2SK)
- POJK 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
- UU 18/2003 tentang Advokat
- Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
Tanya jawab
Apakah semua advokat boleh menjadi konsultan hukum pasar modal?
Tidak otomatis. Advokat harus mendaftar ke OJK, memenuhi syarat POJK 66/2017 termasuk menjadi anggota HKHPM dan lulus pendidikan profesinya, lalu memperoleh STTD. Tanpa STTD, pendapat hukumnya tidak dapat dipakai dalam dokumen penawaran umum.
Apa itu STTD?
Surat Tanda Terdaftar, bukti pendaftaran profesi penunjang pasar modal di OJK. Nomor STTD konsultan hukum berformat seperti 514/PM/STTD-KH/2003: nomor urut, PM untuk pasar modal (era Bapepam) atau BL (era Bapepam-LK), KH untuk konsultan hukum, dan tahun terbit.
Apa akibatnya kalau tidak mendaftar ulang?
POJK 66/2017 mewajibkan konsultan hukum yang sudah terdaftar melakukan pendaftaran ulang dalam setahun sejak peraturan berlaku (sampai Desember 2018). Yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri dan STTD-nya dibatalkan; OJK mengumumkan daftarnya secara terbuka.
Apa beda legal opinion dan legal due diligence?
Legal due diligence (uji tuntas) adalah pemeriksaan menyeluruh atas dokumen dan kepatuhan perusahaan. Legal opinion (pendapat hukum) adalah kesimpulan tertulis konsultan hukum atas hasil uji tuntas itu, yang dimuat dalam prospektus dan menjadi dasar investor.