Perbedaan Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, dan Kuasa Hukum, Plus Syarat Menjadi Advokat
Advokat adalah profesi resmi menurut UU 18/2003: sarjana hukum yang lulus pendidikan khusus, magang, ujian, dan disumpah di pengadilan tinggi. 'Pengacara' adalah sebutan sehari-hari untuk advokat. Konsultan hukum memberi nasihat tanpa beracara di pengadilan, sedangkan kuasa hukum adalah siapa pun yang diberi surat kuasa untuk mewakili seseorang.
Empat istilah, empat makna
| Istilah | Arti | Boleh beracara di pengadilan? |
|---|---|---|
| Advokat | Profesi resmi: orang yang memberi jasa hukum di dalam dan di luar pengadilan, memenuhi syarat UU 18/2003, diangkat dan disumpah | Ya |
| Pengacara | Sebutan populer untuk advokat. Dulu ada “pengacara praktik” berizin pengadilan tinggi; sejak 2003 semuanya menjadi advokat | Ya, karena ia advokat |
| Konsultan hukum | Pemberi nasihat hukum (pendapat, telaah kontrak, kepatuhan). Tidak otomatis boleh mewakili klien di sidang | Hanya bila ia juga advokat |
| Kuasa hukum | Siapa pun yang diberi surat kuasa untuk mewakili orang lain dalam urusan hukum tertentu | Di pengadilan hanya bila ia advokat, atau kuasa insidentil dengan izin hakim |
Kata kuncinya: advokat adalah status, sedangkan kuasa hukum adalah peran yang lahir dari surat kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata). Seorang advokat menjadi kuasa hukum kliennya begitu surat kuasa ditandatangani.
Apa kata UU Advokat?
UU 18/2003 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan undang-undang ini. Jasa hukum (angka 2) mencakup konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Pasal 5 menyatakan advokat berstatus penegak hukum, bebas dan mandiri, dengan wilayah kerja seluruh Indonesia. Pasal 16 memberi hak imunitas: advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 26/PUU-XI/2013 memperluas imunitas itu ke luar sidang.
Kedudukan advokat di KUHAP 2025
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, UU 20/2025, menegaskan posisi itu dalam hukum acara pidana. Pasal 2 ayat (2) menempatkan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang memberikan jasa hukum dan bantuan hukum, dan Pasal 149 menyatakan advokat berstatus penegak hukum yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya, perlindungan yang dulu lahir dari putusan MK sekarang tertulis dalam undang-undang.
Syarat menjadi advokat (Pasal 3 UU Advokat)
- Warga negara Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan pegawai negeri atau pejabat negara.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
- Berijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (S.H. dan yang setara).
- Lulus pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang diselenggarakan organisasi advokat.
- Lulus ujian profesi advokat.
- Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus di kantor advokat.
- Tidak pernah dipidana karena kejahatan dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.
Setelah semua terpenuhi, advokat diangkat oleh organisasi advokat dan disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya (Pasal 4). Baru setelah sumpah itu ia sah beracara di semua pengadilan.
Konsultan hukum pasar modal: profesi khusus di dalam profesi
Ada satu jenis konsultan hukum yang punya pendaftaran resmi: konsultan hukum pasar modal. UU 8/1995 Pasal 64 menyebut konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal, bersama akuntan, penilai, dan notaris. Untuk berpraktik di bidang ini, seorang advokat harus memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari OJK dan menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Tugasnya memberi pendapat hukum (legal opinion) dan uji tuntas (legal due diligence) saat perusahaan menawarkan saham atau obligasi ke publik. Penjelasan lengkapnya ada di panduan konsultan hukum pasar modal dan STTD OJK.
Alfonso Ferry Pahotan, S.H., M.H., tokoh situs ini, berpraktik sebagai advokat di kantor hukum Pahotan & Partners, Jakarta, dan tercatat terdaftar sebagai konsultan hukum pasar modal dengan STTD Nomor 514/PM/STTD-KH/2003. Lihat kiprah hukumnya.
Cara memeriksa apakah seseorang benar advokat
- Minta nomor Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan nama organisasi advokat yang menerbitkannya.
- Cek Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi. Advokat sah selalu punya dokumen ini.
- Untuk konsultan hukum pasar modal, cek daftar konsultan hukum terdaftar yang dipublikasikan OJK.
Mana yang Anda butuhkan?
- Perlu mewakili di pengadilan atau mendampingi pemeriksaan polisi: advokat.
- Perlu telaah kontrak, pendapat hukum, kepatuhan perusahaan: konsultan hukum, idealnya yang juga advokat.
- Perlu mewakili urusan administratif (mengurus dokumen, menghadiri rapat): cukup kuasa hukum dengan surat kuasa khusus, tidak harus advokat.
Panduan ini disusun redaksi alfonsoferrypahotan.com sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.
Dasar hukum yang dirujuk
- UU 18/2003 tentang Advokat, Pasal 1, 2, 3, 5, 16
- UU 20/2025 tentang KUHAP, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 149 (advokat sebagai penegak hukum dan imunitas)
- Pasal 1792 KUHPerdata (pemberian kuasa)
- UU 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 64 (profesi penunjang, termasuk konsultan hukum)
Tanya jawab
Apakah pengacara dan advokat itu sama?
Secara hukum, ya. Sejak UU 18/2003 berlaku, semua sebutan lama seperti pengacara praktik dan penasihat hukum dilebur menjadi satu profesi: advokat. 'Pengacara' tinggal sebutan populer.
Bolehkah sarjana hukum yang belum disumpah mendampingi orang di pengadilan?
Tidak sebagai advokat. Yang boleh beracara di pengadilan adalah advokat yang sudah diangkat dan disumpah (Pasal 4 UU Advokat). Sarjana hukum tanpa sumpah hanya bisa menjadi kuasa insidentil dengan izin ketua pengadilan dalam keadaan tertentu, biasanya karena hubungan keluarga.
Apa itu konsultan hukum pasar modal?
Advokat atau konsultan hukum yang terdaftar di OJK (dulu Bapepam) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk memberi pendapat hukum dalam kegiatan pasar modal, misalnya saat perusahaan akan mencatatkan saham di bursa. Diatur dalam POJK 66/POJK.04/2017.
Berapa lama proses menjadi advokat?
Setelah lulus sarjana hukum: pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) beberapa bulan, ujian profesi, magang 2 tahun berturut-turut di kantor advokat, lalu pengangkatan dan sumpah di pengadilan tinggi. Total umumnya 2,5 sampai 3 tahun setelah wisuda.