Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Organisasi & Kebangsaan

Cara Mendirikan Ormas: Syarat, Pendaftaran SKT di Kemendagri, dan Badan Hukum di Kemenkum

Redaksi alfonsoferrypahotan.com

Ringkasan

Ormas di Indonesia bisa berdiri lewat dua jalur: berbadan hukum (perkumpulan atau yayasan, disahkan Kementerian Hukum) atau tidak berbadan hukum dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. Keduanya butuh akta pendirian notaris, AD/ART, susunan pengurus, dan program kerja.

Ormas menurut undang-undang

Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan (Pasal 1 UU 17/2013). GEMPITA, organisasi yang dipimpin Alfonso Ferry Pahotan, adalah contoh ormas kepemudaan yang dibentuk akhir 2023; strukturnya bisa dilihat di halaman GEMPITA.

Ormas berbeda dari partai politik (diatur UU Partai Politik) dan dari badan usaha. Ormas tidak boleh mencari laba untuk dibagikan kepada pengurus.

Dua jalur: berbadan hukum atau SKT

Ormas berbadan hukumOrmas tidak berbadan hukum
BentukPerkumpulan (berbasis anggota) atau yayasan (berbasis kekayaan)Organisasi biasa
PengesahanKementerian Hukum (dulu Kemenkumham) lewat sistem AHUSKT dari Kemendagri lewat Kesbangpol
Subjek hukumOrganisasi sendiri: bisa punya rekening, aset, menggugat dan digugatMelekat pada pengurus
Cocok untukOrganisasi yang akan mengelola aset, menerima hibah besar, kerja sama formalOrganisasi relawan, komunitas, forum

Pasal 10 sampai 12 UU 17/2013 mengatur bahwa ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah pengesahan badan hukum, sedangkan ormas tidak berbadan hukum terdaftar setelah mendapat SKT.

Langkah mendirikan ormas

1. Rapat pendirian dan kesepakatan dasar

Minimal 3 orang WNI (Pasal 9). Tentukan nama, asas (harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Pasal 2), tujuan, ruang lingkup (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota), dan susunan pengurus. Nama tidak boleh sama dengan ormas lain yang sudah terdaftar, dan lambang tidak boleh menyerupai lambang negara atau lembaga pemerintah (Pasal 59).

2. Susun AD/ART

Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pembubaran (Pasal 13 sampai 14). Anggaran Rumah Tangga menjabarkan teknisnya.

3. Akta notaris

Semua jalur memerlukan akta pendirian dari notaris yang memuat AD/ART. Untuk perkumpulan berbadan hukum, notaris pula yang mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum lewat sistem AHU daring; nama perkumpulan dipesan lebih dulu.

4a. Jalur SKT (tidak berbadan hukum)

Berdasarkan Permendagri 57/2017, permohonan diajukan pengurus kepada Menteri Dalam Negeri melalui unit layanan Kesbangpol (pusat untuk ruang lingkup nasional). Dokumen yang umumnya diminta:

  • akta pendirian notaris yang memuat AD/ART;
  • program kerja;
  • susunan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dengan KTP dan NPWP;
  • surat keterangan domisili sekretariat;
  • surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan tidak berafiliasi dengan partai politik;
  • foto kantor dan papan nama.

SKT berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.

4b. Jalur badan hukum

Untuk perkumpulan: pemesanan nama, akta notaris, pengajuan pengesahan di AHU, lalu terbit Surat Keputusan pengesahan badan hukum. Untuk yayasan: syarat tambahan berupa kekayaan awal yang dipisahkan (UU Yayasan). Setelah SK terbit, organisasi otomatis dianggap terdaftar sebagai ormas; tidak perlu SKT lagi.

5. Setelah berdiri

  • Buka rekening atas nama organisasi (badan hukum) dan urus NPWP organisasi.
  • Laporkan perubahan pengurus, alamat, atau AD/ART.
  • Ormas yang menerima dana dari pemerintah atau sumbangan masyarakat wajib mengelola keuangan secara transparan (Pasal 38).
  • Kewajiban umum ormas (Pasal 21): menjaga persatuan, memelihara nilai agama dan budaya, menjaga ketertiban umum, dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Larangan yang membuat ormas bisa disanksi

Pasal 59 (diubah oleh UU 16/2017) melarang ormas antara lain: memakai nama, lambang, atau bendera yang sama dengan lembaga negara atau organisasi lain; menerima atau memberi sumbangan dari pihak mana pun yang bertentangan dengan undang-undang; melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan tindakan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum; dan menganut atau menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Sejak UU 16/2017, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sampai pencabutan status badan hukum tanpa melalui pengadilan lebih dulu; ormas yang keberatan dapat menggugat ke pengadilan tata usaha negara.

Ormas dan kegiatan politik

Ormas boleh menyuarakan sikap politik dan mendukung kebijakan atau calon tertentu sepanjang tidak menjadi peserta pemilu dan tidak melanggar aturan kampanye. Yang perlu dijaga adalah pemisahan yang jelas antara kegiatan sosial organisasi dan kampanye politik pihak lain, karena pencampuran keduanya bisa memunculkan sengketa, seperti yang pernah dialami GEMPITA ketika kegiatan uji coba makan bergizinya dinilai dimanfaatkan untuk kampanye dan berujung somasi.

Panduan ini disusun redaksi alfonsoferrypahotan.com sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum. Persyaratan dokumen dapat berbeda antar daerah; cek Kesbangpol atau notaris setempat.

Dasar hukum yang dirujuk

  • UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • UU 16/2017 (penetapan Perppu 2/2017 menjadi undang-undang, mengubah UU 17/2013)
  • Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas
  • Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum; UU 16/2001 jo. UU 28/2004 tentang Yayasan

Tanya jawab

Berapa orang minimal untuk mendirikan ormas?

UU 17/2013 Pasal 9 menyebut ormas didirikan oleh 3 orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.

Apa beda ormas berbadan hukum dan ormas dengan SKT?

Ormas berbadan hukum (perkumpulan atau yayasan) disahkan Kementerian Hukum, bisa memiliki aset atas nama organisasi dan menjadi subjek hukum sendiri. Ormas tidak berbadan hukum cukup mendaftar untuk mendapat SKT dari Kemendagri; organisasi tetap diakui, tetapi hak dan kewajiban hukumnya melekat pada pengurus.

Apakah ormas wajib mendaftar?

Tidak wajib. Pasal 15 UU 17/2013 menyatakan pendaftaran dilakukan bagi ormas yang ingin terdaftar. Ormas yang tidak mendaftar tetap boleh beraktivitas, tetapi tidak bisa mengakses fasilitas pemerintah seperti hibah dan kerja sama resmi.

Bolehkah ormas berpolitik atau mendukung calon presiden?

Ormas boleh menyampaikan aspirasi politik, tetapi bukan partai politik dan tidak boleh menjadi peserta pemilu. Dalam praktik Pemilu 2024, banyak ormas relawan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon; batasnya adalah larangan UU Pemilu soal kampanye di luar jadwal dan politik uang.