Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Hukum Pidana & Digital

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: 10 Perubahan yang Perlu Diketahui Warga

Redaksi alfonsoferrypahotan.com

Ringkasan

KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengganti KUHP yang dipakai sejak 1918. Perubahan terbesar: pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan (ada pidana kerja sosial dan pengawasan), pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun, sejumlah delik menjadi delik aduan, dan denda diatur dalam delapan kategori dari Rp1 juta sampai Rp50 miliar.

Latar belakang singkat

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama adalah Wetboek van Strafrecht buatan Belanda yang berlaku di Hindia Belanda sejak 1918 dan diteruskan lewat UU 1/1946. Setelah pembahasan puluhan tahun, DPR mengesahkan UU 1/2023 pada Desember 2022, diundangkan 2 Januari 2023, dan berlaku penuh 2 Januari 2026 (Pasal 624). Hukum acaranya ikut diperbarui lewat UU 20/2025 tentang KUHAP.

Berikut sepuluh perubahan yang paling berpengaruh bagi warga biasa.

1. Tujuan pemidanaan ditulis tegas

Pasal 51 sampai 54 menyatakan pemidanaan bukan untuk merendahkan martabat manusia, melainkan untuk mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, dan memulihkan keseimbangan. Hakim wajib mempertimbangkan keadaan pelaku dan korban, termasuk pemaafan korban.

2. Hukum yang hidup dalam masyarakat diakui

Pasal 2 membuka ruang bagi hukum yang hidup (hukum adat) untuk menentukan seseorang patut dipidana, sepanjang sesuai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum. Hukum adat yang berlaku akan ditetapkan lewat peraturan daerah.

3. Pidana penjara bukan satu-satunya pilihan

Pasal 65 menambah jenis pidana pokok: pidana pengawasan (terpidana menjalani masa pengawasan di luar penjara) dan pidana kerja sosial (Pasal 85). Hakim didorong menghindari penjara untuk pelaku pertama, anak, lansia, atau tindak pidana ringan (Pasal 70).

4. Pidana mati menjadi pidana khusus dengan masa percobaan

Pasal 100: pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Bila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Ini perubahan paling diperdebatkan dan paling mendasar dari KUHP lama.

5. Denda memakai delapan kategori

Pasal 79 mengganti angka rupiah di tiap pasal dengan kategori: I Rp1 juta, II Rp10 juta, III Rp50 juta, IV Rp200 juta, V Rp500 juta, VI Rp2 miliar, VII Rp5 miliar, VIII Rp50 miliar. Besarannya dapat disesuaikan pemerintah lewat peraturan tanpa mengubah undang-undang.

6. Pencemaran nama baik dan penghinaan ditata ulang

Pencemaran nama baik pindah ke Pasal 433, fitnah ke Pasal 434, penghinaan ringan ke Pasal 436, dengan pemberatan sepertiga bila lewat sarana elektronik (Pasal 441). Semuanya delik aduan dan tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau membela diri. Rinciannya ada di panduan pencemaran nama baik di media sosial.

7. Penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara

Pasal 218 memidana penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden, tetapi sebagai delik aduan yang hanya bisa diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri, dan tidak berlaku untuk kritik yang dilakukan demi kepentingan umum. Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dengan batasan serupa.

8. Delik kesusilaan baru: zina dan kohabitasi sebagai delik aduan

Pasal 411 (perzinaan) dan Pasal 412 (hidup bersama di luar perkawinan) hanya dapat diproses atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Pihak ketiga, termasuk tetangga atau aparat, tidak dapat mengadukannya. Pembatasan ini dimaksudkan mencegah persekusi dan main hakim sendiri.

9. Pertanggungjawaban korporasi diatur lengkap

Pasal 45 sampai 50 mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban (pengurus yang punya kedudukan fungsional), dan pidana untuk korporasi: denda, pencabutan izin, sampai pembubaran.

10. Tindak pidana khusus masuk ke dalam KUHP

Bab tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 612) memuat ketentuan pokok tentang pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika. Undang-undang khususnya tetap berlaku, tetapi asas umumnya kini satu atap di KUHP.

Hal yang tidak berubah

  • Perbuatan baru dapat dipidana kalau sudah diatur undang-undang sebelum dilakukan (asas legalitas, Pasal 1).
  • Hak untuk didampingi advokat, praduga tak bersalah, dan pembuktian tetap mengikuti hukum acara, kini KUHAP 2025.
  • Undang-undang khusus (narkotika, korupsi, ITE, pemilu) tetap berlaku untuk perbuatan yang diaturnya.

Apa artinya untuk Anda

Untuk warga yang taat hukum, perubahan paling terasa ada pada ruang media sosial (pencemaran dan penghinaan menjadi delik aduan dengan pengecualian kepentingan umum) dan pilihan pidana non-penjara untuk perkara ringan. Untuk organisasi dan perusahaan, perhatikan pertanggungjawaban korporasi: kebijakan internal dan pengawasan pengurus kini punya konsekuensi pidana langsung.

Panduan ini disusun redaksi alfonsoferrypahotan.com sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum. Nomor pasal merujuk pada naskah UU 1/2023; periksa JDIH untuk perubahan yang mungkin terjadi setelah panduan ini terbit.

Dasar hukum yang dirujuk

  • UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain Pasal 2, 54, 65, 79, 85, 100, 218, 411, 412, 433, 624
  • UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (hukum acara pendampingnya)

Tanya jawab

Kapan KUHP baru mulai berlaku?

2 Januari 2026. Pasal 624 UU 1/2023 menyatakan undang-undang berlaku 3 tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.

Apakah perbuatan sebelum 2026 diadili dengan KUHP baru?

Asasnya, hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan yang dipakai. Namun kalau KUHP baru lebih menguntungkan terdakwa, misalnya ancamannya lebih ringan, ketentuan yang lebih ringan itu yang diterapkan (Pasal 3 UU 1/2023).

Apakah KUHP baru menghapus pidana mati?

Tidak menghapus, tetapi menjadikannya pidana yang bersifat khusus dan selalu dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Bila terpidana berkelakuan baik selama masa itu, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Apa itu pidana kerja sosial?

Pidana pengganti penjara untuk tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Terpidana bekerja tanpa upah untuk kepentingan masyarakat, paling lama 240 jam.