Praperadilan di Pengadilan Negeri: Objek, Syarat, dan Prosedur Menurut KUHAP Baru 2026
Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri (PN) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dan penuntut umum, misalnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Sejak 2 Januari 2026 aturannya di Pasal 158 sampai 164 UU 20/2025: hakim tunggal, putusan paling lama 7 hari sejak permohonan dibacakan, dan pokok perkara tidak boleh disidangkan selama praperadilan berjalan.
Apa itu praperadilan?
Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri (PN) untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum, sebelum pokok perkaranya disidangkan. Yang diuji bukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan sah atau tidaknya cara aparat bertindak: apakah penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dilakukan sesuai undang-undang.
Pasal 1 angka 15 UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) merumuskannya sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, atau advokat yang diberi kuasa, atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam penuntutan.
Di register pengadilan, perkara praperadilan diberi kode Pid.Pra, misalnya “1/Pid.Pra/2026/PN Xyz”.
Dasar hukum: KUHAP lama, Putusan MK, dan KUHAP baru
- UU 8/1981 (KUHAP lama), Pasal 77 sampai Pasal 83. Objek praperadilan semula hanya tiga: sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, dan sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi dan rehabilitasi.
- Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Mahkamah Konstitusi memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Sejak itu praperadilan atas status tersangka menjadi lazim.
- UU 20/2025 (KUHAP baru), Pasal 158 sampai Pasal 164. Berlaku sejak 2 Januari 2026 bersama KUHP baru. Perluasan dari Putusan MK dimasukkan ke undang-undang, prosedurnya dipertegas, dan beberapa aturan baru ditambahkan.
Perkara yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa pengadilan sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya tetap mengikuti KUHAP lama. Perkara yang ditangani setelah tanggal itu tunduk pada KUHAP baru.
Objek praperadilan menurut Pasal 158 UU 20/2025
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:
- Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Upaya paksa menurut Pasal 89 meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi orang yang perkaranya dihentikan di tahap penyidikan atau penuntutan.
- Penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (objek baru, menjawab keluhan perkara yang “menggantung”).
- Penangguhan pembantaran penahanan.
Catatan dari penjelasan Pasal 158 huruf a: upaya paksa yang sudah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan, kecuali penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Yang dapat diuji adalah upaya paksa yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan itu.
Siapa yang boleh mengajukan?
| Objek | Pemohon | Dasar |
|---|---|---|
| Sah tidaknya upaya paksa (termasuk penetapan tersangka) | Tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya | Pasal 160 ayat (1) |
| Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana | Pihak ketiga pemilik benda | Pasal 160 ayat (2) |
| Sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan | Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya | Pasal 161 |
| Ganti rugi/rehabilitasi akibat penghentian yang tidak sah | Korban atau pelapor | Pasal 162 |
Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya; dalam praktik, ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat upaya paksa itu dilakukan. Dua pembatasan penting:
- Untuk hal yang sama, praperadilan hanya dapat diajukan satu kali (Pasal 160 ayat (3)).
- Praperadilan atas upaya paksa dan ganti rugi tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang (Pasal 160 ayat (4)).
Prosedur dan tenggat waktu (Pasal 163)
- Hakim tunggal. Praperadilan dipimpin satu hakim yang ditunjuk ketua PN, dibantu seorang panitera (Pasal 159 ayat (2)).
- Penetapan hari sidang paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.
- Sidang cepat. Hakim mendengar tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum.
- Putusan paling lama 7 hari terhitung sejak permohonan dibacakan di sidang. KUHAP lama juga mengenal 7 hari, tetapi titik hitungnya sering diperdebatkan; KUHAP baru menegaskannya.
- Termohon tidak hadir dua kali persidangan: pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya.
- Pokok perkara ditunda. Selama praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ini kebalikan dari KUHAP lama, yang membuat praperadilan gugur begitu pokok perkara mulai disidangkan.
- Pemulihan 3 hari. Jika upaya paksa dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait harus dipulihkan paling lama 3 hari setelah putusan.
- Putusan praperadilan di tahap penyidikan tidak menutup praperadilan baru di tahap penuntutan, dengan permintaan baru.
Isi putusan dan akibatnya (Pasal 163 ayat (2) dan (3))
Putusan harus memuat dasar dan alasannya dengan jelas, dan menurut jenisnya berisi:
- Penetapan tersangka tidak sah: penyidik harus membebaskan tersangka dari status itu.
- Penangkapan atau penahanan tidak sah: penyidik atau penuntut umum harus segera membebaskan tersangka.
- Penghentian penyidikan/penuntutan tidak sah: penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan.
- Penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah: barang bukti yang diperoleh dari tindakan itu tidak dapat dipakai sebagai alat bukti.
- Penghentian sah dan tersangka tidak ditahan: rehabilitasinya dicantumkan dalam putusan.
- Benda sitaan bukan alat bukti: harus segera dikembalikan kepada tersangka atau pemiliknya.
Ganti rugi dapat diajukan atas semua objek Pasal 158 (Pasal 163 ayat (4)).
Bisakah putusan praperadilan dibanding?
Tidak (Pasal 164 ayat (1)). Satu-satunya pengecualian: putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi (Pasal 164 ayat (2)). Karena itu, praperadilan atas penetapan tersangka harus disiapkan matang sejak awal: tidak ada kesempatan kedua untuk hal yang sama.
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan
- Surat kuasa dan identitas pemohon; praperadilan atas upaya paksa hanya boleh diajukan tersangka, keluarganya, atau advokatnya.
- Dokumen tindakan yang diuji: surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penangkapan/penahanan, berita acara penggeledahan atau penyitaan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
- Alasan hukum yang spesifik: misalnya penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup, tanpa pemeriksaan calon tersangka, atau upaya paksa tanpa izin pengadilan yang disyaratkan.
- Bukti dan saksi yang bisa dihadirkan dalam waktu singkat, karena seluruh pemeriksaan selesai dalam 7 hari.
- Pilih PN yang tepat: lazimnya PN yang daerah hukumnya meliputi tempat upaya paksa dilakukan atau kedudukan termohon.
Praperadilan bukan untuk menguji pokok perkara
Hakim praperadilan tidak menilai apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana. Ia hanya menilai prosedur. Praperadilan yang ditolak tidak berarti pemohon bersalah, dan praperadilan yang dikabulkan tidak berarti perkaranya tertutup selamanya: penyidik masih dapat memulai penyidikan baru dengan prosedur yang benar, sepanjang undang-undang mengizinkannya.
Panduan ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk perkara nyata, berkonsultasilah dengan advokat.
Dasar hukum yang dirujuk
- Pasal 1 angka 15 UU 20/2025 tentang KUHAP (definisi praperadilan)
- Pasal 89 UU 20/2025 (jenis upaya paksa, termasuk penetapan tersangka)
- Pasal 158 sampai Pasal 164 UU 20/2025 (objek, pemohon, acara, isi putusan, dan larangan banding praperadilan)
- Pasal 77 sampai Pasal 83 UU 8/1981 tentang KUHAP lama (berlaku untuk perkara sebelum 2 Januari 2026)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (memperluas objek praperadilan ke penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan)
Tanya jawab
Apakah penetapan tersangka bisa digugat lewat praperadilan?
Bisa. Sejak Putusan MK 21/PUU-XII/2014 penetapan tersangka sudah menjadi objek praperadilan, dan dalam UU 20/2025 penetapan tersangka ditegaskan sebagai salah satu upaya paksa (Pasal 89) yang sah atau tidaknya dapat diuji di Pengadilan Negeri (Pasal 158 huruf a).
Berapa lama praperadilan diputus?
Hakim menetapkan hari sidang paling lama 3 hari sejak permohonan diterima, dan putusan harus dijatuhkan paling lama 7 hari terhitung sejak permohonan dibacakan (Pasal 163 ayat (1) huruf a dan c UU 20/2025).
Apakah putusan praperadilan bisa dibanding?
Pada prinsipnya tidak (Pasal 164 ayat (1) UU 20/2025). Satu-satunya pengecualian adalah putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah; putusan itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.
Apa yang terjadi kalau praperadilan dikabulkan?
Kalau penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka dari status itu; kalau penggeledahan atau penyitaan tidak sah, barang bukti hasil tindakan itu tidak dapat dipakai sebagai alat bukti. Pemulihan hal lain yang terkait wajib dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan (Pasal 163 ayat (1) huruf f dan ayat (3)).
Bolehkah praperadilan diajukan lebih dari sekali?
Untuk hal yang sama hanya satu kali (Pasal 160 ayat (3) UU 20/2025). Praperadilan juga tidak dapat diajukan bila tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang (Pasal 160 ayat (4)).