Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP Baru
Pencemaran nama baik di media sosial diatur Pasal 27A UU ITE (penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp400 juta) dan Pasal 433 KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 (paling lama 1 tahun 6 bulan untuk tulisan, ditambah sepertiga bila lewat sarana elektronik). Keduanya delik aduan: hanya diproses kalau korban mengadu, dan tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau membela diri.
Dua aturan yang berlaku bersamaan
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memakai KUHP baru (UU 1/2023) menggantikan KUHP warisan Belanda. Pencemaran nama baik yang dulu ada di Pasal 310 KUHP lama kini diatur Pasal 433. Di sisi lain, UU ITE hasil perubahan kedua (UU 1/2024) tetap berlaku dengan Pasal 27A untuk pencemaran lewat sarana elektronik.
Keduanya mengatur hal yang serupa untuk media sosial. Para ahli hukum pidana berpendapat bahwa untuk unggahan di internet seharusnya dipakai Pasal 433 KUHP dengan pemberatan Pasal 441 karena KUHP baru lebih baru dan lebih umum, tetapi dalam praktik penyidik masih dapat memakai Pasal 27A UU ITE. Yang pasti: unsur dan pengecualiannya hampir sama.
Unsur pencemaran nama baik
Perbuatan baru disebut pencemaran nama baik bila semua unsur ini ada:
- Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
- dengan menuduhkan suatu hal (perbuatan tertentu), bukan sekadar kata kasar;
- dengan maksud supaya diketahui umum (disiarkan, diunggah, disebar);
- ditujukan kepada orang perseorangan yang bisa dikenali.
Mengumpat tanpa tuduhan perbuatan termasuk penghinaan ringan (Pasal 436 KUHP baru), bukan pencemaran. Tuduhan yang diketahui tidak benar disebut fitnah (Pasal 434), dengan ancaman lebih berat.
Ancaman pidana
| Dasar | Perbuatan | Ancaman maksimal |
|---|---|---|
| Pasal 433 ayat (1) KUHP | Pencemaran secara lisan | Penjara 9 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta) |
| Pasal 433 ayat (2) KUHP | Pencemaran dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempel di tempat umum | Penjara 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta) |
| Pasal 441 KUHP | Dilakukan lewat sarana teknologi informasi | Ancaman ditambah sepertiga |
| Pasal 434 KUHP | Fitnah: tuduhan yang diketahui tidak benar dan tidak dapat dibuktikan | Penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV |
| Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE | Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat informasi elektronik | Penjara 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta |
Catatan: angka denda kategori mengikuti Pasal 79 KUHP baru dan bisa disesuaikan pemerintah lewat peraturan.
Pengecualian: kapan tidak dipidana
Pasal 433 ayat (3) KUHP dan Penjelasan Pasal 27A UU ITE sama-sama menegaskan perbuatan tidak dipidana bila dilakukan:
- untuk kepentingan umum, misalnya mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan, laporan konsumen atas pelayanan buruk, atau karya jurnalistik yang mengikuti kode etik; atau
- karena terpaksa membela diri, misalnya menjawab tuduhan yang lebih dulu dilontarkan orang lain.
Pasal 27A UU ITE juga tidak berlaku terhadap penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan yang disampaikan atas dasar kepentingan umum; ini ditegaskan dalam Penjelasan UU 1/2024.
Delik aduan: korban yang menentukan
Baik Pasal 433 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan. Artinya:
- polisi hanya memproses kalau korban sendiri (bukan pihak ketiga, bukan organisasi atas nama korban) mengadu;
- aduan dapat dicabut sebelum perkara disidangkan, sehingga perdamaian selalu terbuka;
- ada batas waktu pengaduan menurut KUHP baru, sehingga korban tidak bisa menunda tanpa batas.
Kalau Anda korban
- Amankan bukti: tangkapan layar beserta URL, tanggal, dan nama akun; bila mungkin, minta pihak ketiga ikut menyaksikan atau gunakan jasa pencatatan bukti elektronik.
- Kirim somasi meminta penghapusan dan permintaan maaf dengan tenggat. Panduannya ada di cara membuat somasi.
- Pilih jalur: laporan pidana ke kepolisian (unit siber) sebagai delik aduan, dan/atau gugatan perdata ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Untuk pemberitaan media pers, tempuh dulu hak jawab dan hak koreksi lewat Dewan Pers sesuai UU Pers, karena sengketa jurnalistik diselesaikan di sana lebih dulu.
Kalau Anda yang dilaporkan
- Jangan menghapus unggahan secara diam-diam; penghapusan bisa dipersepsikan menghilangkan bukti. Lebih baik menurunkan konten setelah didokumentasikan, disertai klarifikasi.
- Kumpulkan dasar unggahan Anda: dokumen, sumber berita, kesaksian. Kalau isinya fakta yang bisa dibuktikan dan menyangkut kepentingan umum, Anda berada di wilayah pengecualian.
- Datangi pemanggilan dengan advokat. Dalam KUHAP 2025, advokat berstatus penegak hukum yang mendampingi sejak pemeriksaan awal.
Prinsip praktis untuk pengguna media sosial
- Kritik kebijakan dan tindakan, bukan pribadi.
- Tulis fakta yang bisa Anda buktikan; kalau tidak yakin, gunakan kata “diduga” dan sebutkan sumbernya.
- Jangan menyebarkan ulang tuduhan orang lain; penyebar ulang dapat dimintai pertanggungjawaban yang sama.
- Kalau salah, koreksi cepat dan terbuka. Koreksi dini sering menghentikan perkara sebelum sampai polisi.
Panduan ini disusun redaksi alfonsoferrypahotan.com sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum. Rumusan pasal dirujuk dari naskah UU 1/2023 dan UU 1/2024; cek JDIH untuk teks resmi dan perubahan terbaru.
Dasar hukum yang dirujuk
- UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang ITE, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)
- UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 433, 434, dan 441 (berlaku 2 Januari 2026)
- Pasal 1365 KUHPerdata (gugatan ganti rugi perbuatan melawan hukum)
Tanya jawab
Apakah mengkritik pejabat atau perusahaan termasuk pencemaran nama baik?
Kritik atas kebijakan atau kinerja bukan pencemaran selama tidak berupa tuduhan perbuatan tertentu terhadap pribadi seseorang tanpa dasar. Baik Pasal 433 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.
Bisakah perusahaan atau organisasi melaporkan pencemaran nama baik?
Pasal 433 KUHP baru melindungi kehormatan 'seseorang', yakni orang perseorangan. Untuk badan hukum, jalurnya lebih tepat lewat gugatan perdata perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atau pasal lain yang relevan, misalnya penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.
Apa yang harus dilakukan kalau saya dilaporkan?
Simpan konteks lengkap unggahan, jangan menghapus bukti, dan dampingi diri dengan advokat sejak pemanggilan pertama. Periksa apakah unggahan Anda berupa fakta yang bisa dibuktikan, pendapat atas kepentingan umum, atau pembelaan diri; ketiganya adalah dasar untuk tidak dipidana.
Apakah somasi wajib sebelum lapor polisi?
Tidak wajib, tetapi lazim. Somasi memberi kesempatan pelaku menghapus konten dan meminta maaf, dan menunjukkan itikad baik korban kalau perkara berlanjut.