Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Siapa Boleh Menggugat, Batas Waktu, dan Tahapannya
Pasangan calon presiden yang tidak puas dengan hasil penetapan KPU dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi paling lama 3 hari setelah penetapan. MK wajib memutus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat, dan putusannya final serta mengikat, tidak ada banding.
Mengapa sengketa pilpres diputus MK?
UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Karena itu, keberatan atas hasil pilpres tidak diajukan ke pengadilan negeri atau Mahkamah Agung, melainkan ke MK. Perkara ini disebut perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Yang diperselisihkan adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU, yakni angka perolehan suara yang memengaruhi siapa yang terpilih (Pasal 473 UU 7/2017). Dalam praktik, pemohon juga sering mendalilkan kecurangan yang “terstruktur, sistematis, dan masif”, dan MK memeriksa dalil itu sepanjang dikaitkan dengan hasil.
Siapa yang boleh mengajukan?
Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017: pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu presiden oleh KPU. Jadi pemohon hanya pasangan calon; termohon adalah KPU; pasangan calon lain dapat menjadi pihak terkait; Bawaslu memberi keterangan.
Organisasi relawan, ormas, dan pemilih tidak dapat menjadi pemohon. Peran mereka adalah di luar ruang sidang: menjaga situasi tetap tertib dan menghormati proses. Sikap seperti itu yang disampaikan Ketua Umum DPP GEMPITA Alfonso Ferry Pahotan pada 23 April 2024, sehari setelah putusan MK atas sengketa Pilpres 2024, yang menyebut putusan MK “sudah tepat dan mengikat” dan menyerukan situasi kondusif menuju pelantikan; ringkasannya ada di berita seruan pasca-putusan MK.
Tahapan dan batas waktu
| Tahap | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| KPU menetapkan hasil pilpres nasional | Sesuai jadwal tahapan KPU | UU 7/2017 |
| Pengajuan permohonan ke MK | Paling lama 3 hari setelah penetapan | Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017; Pasal 74 UU MK |
| Pemeriksaan kelengkapan dan registrasi | Dilakukan kepaniteraan MK; permohonan yang lengkap dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi | Peraturan MK |
| Sidang pendahuluan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan | Dalam rentang 14 hari kerja | Peraturan MK |
| Putusan | Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat | Pasal 78 huruf a UU MK; Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 |
Hari kerja berarti hari libur nasional dan cuti bersama tidak dihitung. Pada 2024, permohonan diajukan setelah penetapan KPU 20 Maret, dan MK membacakan putusan pada 22 April 2024, menolak seluruh permohonan dua pasangan calon.
Saat panduan ini ditulis, tenggat 14 hari kerja sedang diuji di MK melalui Permohonan Nomor 283/PUU-XXIV/2026 yang meminta perpanjangan menjadi 30 hari kerja; sidang pendahuluannya berlangsung 3 Agustus 2026. Kalau MK mengabulkan, jadwal di atas akan berubah untuk Pemilu 2029.
Apa yang diperiksa MK?
- Kedudukan hukum pemohon dan tenggat: terlambat sehari saja, permohonan tidak dapat diterima.
- Pokok permohonan: selisih suara yang didalilkan, bukti (formulir rekapitulasi C.Hasil dan D.Hasil, saksi, ahli), dan dalil pelanggaran yang memengaruhi hasil.
- Beban pembuktian ada pada pemohon. Dalil kecurangan harus ditunjukkan di mana, berapa suara, dan bagaimana pengaruhnya terhadap perolehan nasional.
Isi putusan yang mungkin
- Tidak dapat diterima: syarat formal tidak terpenuhi.
- Ditolak: dalil tidak terbukti; penetapan KPU tetap berlaku.
- Dikabulkan sebagian atau seluruhnya: MK membatalkan penetapan KPU untuk wilayah tertentu, menetapkan perolehan suara yang benar, atau memerintahkan pemungutan atau penghitungan suara ulang.
Apa pun isinya, putusan MK final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka. Tidak ada banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Setelah putusan
KPU menindaklanjuti putusan, termasuk menetapkan pasangan calon terpilih, lalu tahapan beralih ke pelantikan oleh MPR. Untuk warga dan organisasi pendukung, fase ini adalah soal menjaga suasana: menerima hasil, tidak saling provokasi, dan mengawasi pemerintahan yang terbentuk lewat jalur yang sah, misalnya forum publik dan kritik kebijakan. Pola itu yang dijalankan GEMPITA lewat forum Double Check bersama Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Panduan ini disusun redaksi alfonsoferrypahotan.com sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum. Tenggat dan tata beracara dapat berubah lewat putusan MK atau peraturan baru; cek situs mkri.id untuk ketentuan terkini.
Dasar hukum yang dirujuk
- Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (kewenangan MK memutus perselisihan hasil pemilu)
- UU 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 473 sampai 475
- UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 74 dan Pasal 78 (sebagaimana diubah, termasuk Putusan MK 2023 soal tenggat 3 hari)
- Peraturan MK tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Tanya jawab
Siapa yang boleh mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK?
Hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu (Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017). Relawan, ormas, atau pemilih perorangan tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukannya, walau boleh memberi keterangan bila diminta.
Berapa lama waktu untuk mengajukan permohonan?
Paling lama 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden secara nasional. Pada 2023 MK menyelaraskan rumusan UU MK yang semula 3 x 24 jam menjadi 3 hari, sama dengan UU Pemilu.
Apa yang bisa diminta pemohon kepada MK?
Pembatalan penetapan hasil, penetapan hasil yang benar menurut pemohon, atau pemungutan suara ulang di wilayah tertentu. MK pernah memerintahkan pemungutan suara ulang dalam sengketa pilkada dan pileg, tetapi belum pernah untuk pilpres.
Bisakah putusan MK soal pilpres diajukan banding?
Tidak. Pasal 24C UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final. Setelah putusan dibacakan, KPU melanjutkan tahapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.