Kontrak kerja (PKWT) habis dan tidak diperpanjang, apakah dapat kompensasi?
Dapat. Setiap PKWT yang berakhir wajib disertai uang kompensasi dari pengusaha (Pasal 15 PP 35/2021), asal masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Rumusnya: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah (upah pokok plus tunjangan tetap), jadi kontrak 12 bulan dapat 1 bulan upah, kontrak 6 bulan dapat setengah bulan upah (Pasal 16). Kalau kontrak diputus sebelum waktunya oleh salah satu pihak, kompensasi tetap dibayar sesuai masa kerja yang sudah dijalani (Pasal 17).
Kompensasi adalah kewajiban, bukan bonus
Sejak UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) tidak lagi “selesai begitu saja”. Pasal 15 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat PKWT berakhir, dengan syarat masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus. Kalau kontrak diperpanjang, kompensasi untuk periode pertama dibayar saat periode itu selesai, dan kompensasi periode perpanjangan dibayar saat perpanjangan berakhir.
Rumusnya
Pasal 16 PP 35/2021:
| Lama PKWT | Kompensasi |
|---|---|
| 12 bulan terus-menerus | 1 bulan upah |
| 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan | masa kerja / 12 × 1 bulan upah |
| Lebih dari 12 bulan | masa kerja / 12 × 1 bulan upah |
Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Kalau perusahaan tidak memakai komponen itu, dasarnya upah tanpa tunjangan; kalau hanya ada tunjangan tidak tetap, dasarnya upah pokok. Contoh: kontrak 18 bulan dengan upah pokok plus tunjangan tetap Rp6 juta, kompensasinya 18/12 × Rp6 juta = Rp9 juta.
Untuk PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan dan pekerjaannya rampung lebih cepat, kompensasi dihitung sampai saat pekerjaan selesai.
Kontrak diputus sebelum habis
Pasal 17: bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib membayar kompensasi sesuai jangka waktu yang sudah dijalani pekerja. Ini berlaku juga bila pekerja yang mengundurkan diri. Di luar kompensasi, pihak yang memutus lebih awal dapat dituntut ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga sebaiknya pemutusan dini dirundingkan tertulis.
Pengecualian
- Tenaga kerja asing dengan PKWT tidak berhak atas kompensasi (Pasal 15 ayat (5)).
- Untuk usaha mikro dan kecil, besaran kompensasi ditentukan kesepakatan pengusaha dan pekerja (Pasal 16 ayat (6)), tetapi tetap wajib ada.
Kalau tidak dibayar
- Minta perhitungan dan pembayaran tertulis kepada HRD, sebut Pasal 15 sampai 17 PP 35/2021.
- Bila ditolak, ajukan perundingan bipartit, lalu catatkan perselisihan hak ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi.
- Anjuran mediator yang tidak dijalankan menjadi dasar gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Simpan kontrak, slip gaji, dan bukti masa kerja; itu seluruh bukti yang Anda perlukan.
Dasar hukum
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 15 sampai Pasal 17 (uang kompensasi PKWT)
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023, Pasal 56 sampai Pasal 61A (perjanjian kerja waktu tertentu dan kompensasi)