Gaji tidak dibayar atau terlambat, lapor ke mana dan apa haknya?
Upah wajib dibayar pada waktu yang diperjanjikan, dan keterlambatan dikenai denda yang menjadi hak pekerja: 5% per hari mulai hari keempat sampai kedelapan, lalu tambahan 1% per hari, maksimal 50% dalam sebulan, setelah itu ditambah bunga bank pemerintah (PP 36/2021 Pasal 55 dan 61). Jalurnya: tagih tertulis ke perusahaan, perundingan bipartit, lalu catatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi, dan bila buntu gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Upah yang tidak dibayar 3 bulan berturut-turut memberi hak meminta PHK dengan pesangon 1 kali (PP 35/2021 Pasal 36 huruf g dan Pasal 48).
Upah terlambat berarti perusahaan kena denda
Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang diperjanjikan, dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh lebih dari satu bulan (Pasal 55 PP 36/2021). Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah dikenai denda menurut Pasal 61 PP 36/2021:
| Keterlambatan | Denda |
|---|---|
| Hari ke-4 sampai hari ke-8 setelah tanggal seharusnya dibayar | 5% per hari dari upah yang seharusnya dibayar |
| Setelah hari ke-8 | Tambahan 1% per hari, dengan batas denda dalam satu bulan tidak melebihi 50% dari upah |
| Setelah lewat satu bulan | Ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah |
Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar upahnya (Pasal 61 ayat (2)). Bukan pidana, tetapi jumlahnya cepat membesar dan dapat dituntut bersama upah yang tertunggak. Perusahaan yang benar-benar kesulitan keuangan sebaiknya merundingkan penjadwalan ulang secara tertulis dengan pekerja, bukan diam.
Lapor ke mana, urutannya
- Tagih tertulis ke HRD atau pimpinan: sebut periode, jumlah, dan tenggat. Simpan buktinya; ini juga bukti kalau nanti ke pengadilan.
- Perundingan bipartit antara pekerja (atau serikat) dan perusahaan, dengan risalah tertulis.
- Dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota: catatkan perselisihan hak untuk mediasi. Pengawas ketenagakerjaan juga dapat memeriksa perusahaan dan menerbitkan nota pemeriksaan yang memerintahkan pembayaran.
- Pengadilan Hubungan Industrial bila mediasi buntu; gugatan dengan nilai di bawah Rp150 juta bebas biaya perkara. Anjuran mediator dan nota pengawas menjadi bukti kuat.
Lapor polisi? Tidak membayar upah pada dasarnya perselisihan hak yang jalurnya seperti di atas. Laporan pidana baru relevan bila ada unsur lain, misalnya pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang memang diancam pidana oleh undang-undang ketenagakerjaan, atau ada penipuan.
Kalau sudah 3 bulan tidak digaji
Pekerja boleh mengajukan permohonan PHK dengan alasan pengusaha tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, walaupun setelah itu perusahaan membayar tepat waktu (Pasal 36 huruf g angka 3 PP 35/2021). PHK dengan alasan ini memberi hak pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak (Pasal 48). Upah yang tertunggak tetap harus dibayar di luar pesangon.
Yang perlu disiapkan
- Perjanjian kerja atau surat pengangkatan, slip gaji terakhir, mutasi rekening yang menunjukkan upah berhenti.
- Catatan tanggal gajian yang diperjanjikan dan tanggal pembayaran yang sebenarnya, untuk menghitung denda.
- Bukti absensi atau penugasan selama periode yang tidak dibayar.
- Hindari berhenti bekerja tanpa pemberitahuan tertulis; mangkir 5 hari kerja berturut-turut dapat dipakai perusahaan sebagai alasan PHK tanpa pesangon.
Dasar hukum
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023, Pasal 88A (hak atas upah) dan Pasal 95 (denda keterlambatan upah)
- PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 55 (waktu pembayaran upah) dan Pasal 61 (denda keterlambatan), sebagaimana diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025 (perubahan tidak menyentuh kedua pasal ini)
- PP 35/2021, Pasal 36 huruf g angka 3 dan Pasal 48 (PHK atas permintaan pekerja karena upah tidak dibayar 3 bulan berturut-turut)
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial