Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Ketenagakerjaan

PHK sepihak, apakah karyawan tetap dapat pesangon?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Dapat, kecuali untuk alasan yang hanya memberi uang penggantian hak dan uang pisah, misalnya mengundurkan diri atau pelanggaran mendesak. PHK harus diberitahukan tertulis paling lama 14 hari kerja sebelumnya (Pasal 37 PP 35/2021); karyawan boleh menolak dalam 7 hari kerja, lalu perundingan bipartit, dan bila buntu, mediasi di Disnaker lalu Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 39). Besarannya tergantung alasan: 0,5 sampai 2 kali pesangon Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

“Sepihak” bukan berarti tanpa hak

PHK yang diputuskan perusahaan sendiri memang sah dilakukan, tetapi hanya dengan alasan yang diakui (Pasal 36 PP 35/2021) dan prosedur yang ditentukan. Kalau prosedurnya dilanggar, PHK-nya yang bisa dipersoalkan; hak pesangon tidak hilang hanya karena perusahaan memutus sepihak.

Prosedur yang wajib diikuti perusahaan

  1. Surat pemberitahuan PHK yang memuat alasan dan kompensasinya, disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (7 hari kerja bila masih masa percobaan), Pasal 37.
  2. Karyawan yang menolak harus membuat surat penolakan beralasan paling lama 7 hari kerja setelah surat diterima, Pasal 39 ayat (1).
  3. Bila berbeda pendapat: perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan atau serikat, Pasal 39 ayat (2).
  4. Bila buntu: mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004).
  5. Karyawan yang tidak menolak: perusahaan melaporkan PHK ke kementerian atau dinas ketenagakerjaan, Pasal 38.

Selama perselisihan belum selesai, hubungan kerja pada prinsipnya masih berjalan dan upah tetap menjadi hak.

Besaran hak menurut alasan PHK (PP 35/2021)

Alasan PHKUang pesangonUPMKPenggantian hak
Efisiensi karena perusahaan rugi0,5 kali1 kaliYa
Efisiensi untuk mencegah rugi1 kali1 kaliYa
Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun atau force majeure0,5 kali1 kaliYa
Force majeure tanpa tutup0,75 kali1 kaliYa
Penggabungan atau pengambilalihan dan pekerja tidak bersedia lanjut1 kali (0,5 bila syarat kerja berubah)1 kaliYa
Pelanggaran setelah SP 1, 2, 30,5 kali1 kaliYa
Pelanggaran bersifat mendesakTidakTidakYa, plus uang pisah
Mangkir 5 hari kerja berturut-turut setelah dipanggil 2 kaliTidakTidakYa, plus uang pisah
Mengundurkan diriTidakTidakYa, plus uang pisah
Pengusaha menganiaya, menghina, atau tidak membayar upah 3 bulan (PHK atas permintaan pekerja)1 kali1 kaliYa
Pensiun1,75 kali1 kaliYa
Meninggal dunia (kepada ahli waris)2 kali1 kaliYa

“Kali” dihitung dari ketentuan dasar Pasal 40 ayat (2): masa kerja di bawah 1 tahun = 1 bulan upah, naik 1 bulan tiap tahun, sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) mulai 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun. Penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat penerimaan kerja.

Kalau perusahaan menolak membayar

  • Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau “kesepakatan bersama” di bawah tekanan; mengundurkan diri menghapus hak pesangon.
  • Minta perhitungan tertulis dan bandingkan dengan tabel di atas.
  • Catat perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi; anjuran mediator menjadi dasar gugatan ke PHI, yang untuk nilai di bawah Rp150 juta bebas biaya perkara.
  • Pesangon adalah utang perusahaan kepada Anda; keterlambatannya dapat dituntut berikut kerugiannya.

Dasar hukum

  • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja), Pasal 151 sampai Pasal 157A
  • PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 36 sampai Pasal 59 (alasan PHK, prosedur, dan hak akibat PHK)
  • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (bipartit, mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial)

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum