Apakah ormas wajib mendaftar dan punya SKT dari Kemendagri?
Tidak wajib. Pasal 15 UU 17/2013 menyatakan pendaftaran dilakukan bagi ormas yang ingin terdaftar, jadi ormas tanpa SKT tetap boleh berdiri dan beraktivitas. Yang hilang kalau tidak mendaftar adalah akses ke fasilitas pemerintah seperti hibah, kerja sama resmi, dan pengakuan administratif saat berurusan dengan instansi.
Mendaftar itu pilihan, bukan syarat berdiri
Kebebasan berserikat dijamin konstitusi, dan UU 17/2013 menegaskannya: pendaftaran ormas bersifat bagi yang ingin terdaftar (Pasal 15). Ormas yang tidak mendaftar tetap sah sebagai organisasi masyarakat, tetap boleh berkegiatan, dan tetap terikat pada larangan umum seperti tidak memakai lambang lembaga negara atau mengganggu ketertiban umum (Pasal 59).
Dua cara “terdaftar”
| Jalur | Siapa yang mengesahkan | Hasil |
|---|---|---|
| Badan hukum (perkumpulan atau yayasan) | Kementerian Hukum lewat sistem AHU | Organisasi jadi subjek hukum sendiri; otomatis dianggap terdaftar sebagai ormas |
| Tidak berbadan hukum | Kemendagri lewat Kesbangpol | Surat Keterangan Terdaftar (SKT), berlaku 5 tahun |
Ormas yang sudah berbadan hukum tidak perlu SKT lagi (Pasal 10 sampai 12).
Apa yang didapat dengan SKT
- Diakui secara administratif oleh pemerintah daerah dan pusat, sehingga undangan, audiensi, dan kerja sama resmi lebih mudah.
- Syarat umum untuk menerima hibah atau bantuan dari APBN/APBD dan untuk program kemitraan instansi.
- Nama organisasi tercatat di Sistem Informasi Ormas, mencegah pihak lain memakai nama yang sama.
Apa yang tidak didapat kalau cuma SKT
SKT tidak menjadikan ormas sebagai subjek hukum. Rekening, aset, dan tanggung jawab hukum tetap melekat pada pengurus pribadi. Organisasi yang akan mengelola aset, menerima dana besar, atau menandatangani kontrak sebaiknya memilih badan hukum perkumpulan.
Saran praktis
- Komunitas atau relawan yang baru mulai: boleh berjalan dulu tanpa SKT, tetapi siapkan akta notaris dan AD/ART sejak awal supaya pendaftaran mudah saat dibutuhkan.
- Ormas yang akan mengajukan hibah atau kerja sama pemerintah: urus SKT lewat Kesbangpol sesuai ruang lingkup (kabupaten/kota, provinsi, atau nasional).
- Ormas dengan aset dan kontrak: tempuh jalur badan hukum di Kementerian Hukum.
Daftar dokumen dan langkah lengkapnya ada di panduan mendirikan ormas yang tertaut di bawah.
Dasar hukum
- UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 10 sampai 16 (pendaftaran dan SKT), Pasal 59 (larangan)
- UU 16/2017 (penetapan Perppu 2/2017, mengubah UU 17/2013 termasuk sanksi)
- Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas