Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Hukum Pidana & Digital

Apakah putusan praperadilan bisa dibanding atau dikasasi?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Tidak. Pasal 164 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP menegaskan putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, dan kasasi pun tertutup. Satu-satunya pengecualian (Pasal 164 ayat (2)): putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi. Karena itu permohonan praperadilan harus disiapkan matang sejak awal.

Aturan pokok: satu kali, langsung final

Praperadilan dirancang sebagai pemeriksaan cepat (putusan paling lama 7 hari sejak permohonan dibacakan), sehingga undang-undang menutup upaya hukum lanjutan:

  • Banding: tidak dapat dimintakan (Pasal 164 ayat (1) UU 20/2025).
  • Kasasi: tertutup. Pasal 45A UU Mahkamah Agung mengecualikan putusan praperadilan dari perkara yang dapat dikasasi.
  • Pengajuan ulang: untuk hal yang sama hanya satu kali (Pasal 160 ayat (3)). Yang diizinkan adalah permohonan baru di tahap penuntutan setelah putusan praperadilan di tahap penyidikan, dengan dasar baru (Pasal 163 ayat (1) huruf g).

Satu pengecualian

Pasal 164 ayat (2) UU 20/2025 membuka jalan ke pengadilan tinggi hanya untuk putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tidak sah. Pihak yang dirugikan putusan itu, biasanya penyidik atau penuntut umum, dapat meminta “putusan akhir” ke pengadilan tinggi di daerah hukum yang bersangkutan. Untuk objek lain, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tidak ada pengecualian.

Bagaimana dengan KUHAP lama?

KUHAP 1981 juga melarang banding (Pasal 83 ayat (1)). Dulu ayat (2)-nya memberi pengecualian serupa kepada penyidik dan penuntut umum, tetapi Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 65/PUU-IX/2011 menghapusnya karena dianggap diskriminatif: tersangka tidak punya hak yang sama. Sejak itu, sampai akhir 2025, tidak ada banding sama sekali atas putusan praperadilan. KUHAP baru menghidupkan kembali pengecualian itu, kini dalam Pasal 164 ayat (2). Perkara yang sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya masih mengikuti aturan lama.

Artinya bagi pemohon

  1. Siapkan sekali jadi. Kumpulkan dokumen tindakan yang diuji, alasan hukum yang spesifik, dan saksi yang bisa hadir dalam waktu 7 hari.
  2. Pilih objek yang tepat. Permohonan yang salah objek atau salah pihak akan ditolak, dan untuk hal yang sama tidak bisa diulang.
  3. Kalah praperadilan bukan berarti bersalah. Praperadilan hanya menguji prosedur; pembelaan atas pokok perkara tetap terbuka di persidangan nanti.
  4. Menang praperadilan bukan berarti perkara tutup. Penyidik masih dapat memulai penyidikan baru dengan prosedur yang benar, sepanjang undang-undang mengizinkan.

Penjelasan lengkap objek, pemohon, dan prosedur praperadilan ada di panduan yang tertaut di bawah.

Dasar hukum

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum