Tanya Hukum
Pertanyaan hukum sehari-hari, dijawab singkat
Satu pertanyaan, satu jawaban langsung, lalu penjelasan dan pasal yang bisa Anda cek sendiri. Disusun redaksi situs resmi Alfonso Ferry Pahotan. Informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.
Hukum Pidana & Digital
- Apakah putusan praperadilan bisa dibanding atau dikasasi? Tidak. Pasal 164 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP menegaskan putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, dan kasasi pun tertutup. Satu-satunya pengecualian (Pasal 164 ayat (2)): putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi. Karena itu permohonan praperadilan harus disiapkan matang sejak awal. Baca jawaban
- Berapa lama polisi boleh menahan tersangka menurut KUHAP baru 2026? Di tahap penyidikan, penyidik boleh menahan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari; lewat 60 hari tersangka wajib dikeluarkan (Pasal 102 UU 20/2025). Penahanan hanya boleh untuk tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, atau pasal tertentu yang disebut Pasal 100. Perpanjangan tambahan 30 + 30 hari hanya untuk tersangka sakit berat atau perkara dengan ancaman 9 tahun ke atas (Pasal 107). Baca jawaban
- Diancam lewat media sosial atau chat, pasal berapa dan bisa dilaporkan ke polisi? Bisa. Ancaman kekerasan atau ancaman membuka aib lewat pesan elektronik untuk memaksa orang memberi uang atau barang diatur Pasal 27B UU ITE (pemerasan dan pengancaman elektronik), dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Ancaman kekerasan, perkosaan, atau pembunuhan secara umum diatur Pasal 449 KUHP baru (penjara paling lama 3 tahun; 3 tahun 6 bulan bila tertulis dengan syarat), dan memaksa orang dengan ancaman pencemaran diatur Pasal 448. Simpan tangkapan layar beserta nomor, akun, tautan, dan waktu, lalu laporkan ke polisi. Baca jawaban
- Apa saja hak tersangka menurut KUHAP baru? Pasal 142 UU 20/2025 merinci hak tersangka dan terdakwa, antara lain: segera diperiksa; memilih dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan; diberitahu dengan jelas apa yang disangkakan dan apa haknya; memberikan atau menolak memberikan keterangan; bantuan penerjemah dan bantuan hukum; dikunjungi keluarga, dokter, dan rohaniwan; mengajukan saksi dan ahli; mengajukan keadilan restoratif; menuntut ganti rugi dan rehabilitasi; serta bebas dari penyiksaan dan intimidasi. Baca jawaban
- Apakah mengkritik pejabat di media sosial bisa dipidana sebagai pencemaran nama baik? Kritik atas kebijakan, kinerja, atau tindakan pejabat tidak dipidana selama disampaikan untuk kepentingan umum dan bukan tuduhan perbuatan tertentu tanpa dasar terhadap pribadinya. Pasal 433 ayat (3) KUHP baru dan Penjelasan Pasal 27A UU ITE sama-sama mengecualikan perbuatan untuk kepentingan umum atau membela diri. Yang bisa dipidana: tuduhan tanpa dasar, apalagi fitnah. Baca jawaban
- Dipanggil polisi lewat WhatsApp atau telepon tanpa surat, wajib datang? Panggilan yang mengikat menurut KUHAP baru adalah surat panggilan yang sah, dengan tenggang waktu yang wajar dan alasan pemanggilan yang jelas (Pasal 26 UU 20/2025), disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal kehadiran dan diterima langsung oleh yang dipanggil (Pasal 278). Pesan WhatsApp atau telepon dapat dipakai untuk undangan klarifikasi, tetapi bukan dasar membawa paksa. Yang dipanggil dengan surat sah wajib datang; tidak hadir tanpa alasan sah membuat penyidik memanggil sekali lagi dan dapat membawanya (Pasal 28). Baca jawaban
- Pencemaran nama baik berapa tahun penjara, dan pasal berapa di KUHP baru? Di KUHP baru, pencemaran (Pasal 433) diancam penjara paling lama 9 bulan bila lisan, dan 1 tahun 6 bulan bila lewat tulisan atau gambar yang disiarkan; lewat media sosial ancamannya ditambah sepertiga (Pasal 441). Fitnah, yaitu tuduhan yang diketahui tidak benar, diancam paling lama 3 tahun (Pasal 434). Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE masih berlaku dengan ancaman paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta. Semuanya delik aduan dan tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau membela diri. Baca jawaban
- Penipuan online pasal berapa di KUHP baru, dan bagaimana melapor supaya uang bisa kembali? Penipuan diatur Pasal 492 KUHP baru (penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V); penipuan lewat informasi elektronik yang merugikan konsumen juga bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (penjara paling lama 6 tahun). Uang hanya berpeluang kembali kalau cepat: dalam hitungan jam hubungi bank atau e-wallet dan laporkan ke IASC OJK supaya rekening penipu diblokir, lalu buat laporan polisi dengan bukti transfer dan percakapan. Baca jawaban
- Praperadilan bisa diajukan berapa kali, dan berapa hari sampai putusan? Untuk hal yang sama hanya satu kali (Pasal 160 ayat (3) UU 20/2025); permohonan baru di tahap penuntutan tetap boleh dengan dasar yang baru. Waktunya cepat: hakim menetapkan hari sidang paling lama 3 hari sejak permohonan diterima dan harus memutus paling lama 7 hari sejak permohonan dibacakan (Pasal 163). Selama praperadilan berjalan, sidang pokok perkara tidak boleh dimulai. Baca jawaban
- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, apa yang harus dilakukan? Pertama, minta surat penetapan tersangka: penyidik wajib menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti dan memberitahukannya paling lama 1 hari, lengkap dengan uraian perkara dan hak tersangka (Pasal 90 UU 20/2025). Kedua, tunjuk advokat sebelum pemeriksaan berikutnya (Pasal 142). Ketiga, penuhi panggilan yang sah dan jangan menghilang. Keempat, kalau penetapan dinilai tidak sah, ajukan praperadilan tepat waktu; untuk hal yang sama hanya bisa sekali. Baca jawaban
- Ujaran kebencian SARA di media sosial pasal berapa setelah 2026? Sejak 2 Januari 2026, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang selama ini dipakai untuk ujaran kebencian SARA dicabut oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Yang berlaku kini Pasal 243 KUHP baru: menyebarkan pernyataan permusuhan terhadap golongan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas, termasuk lewat teknologi informasi, yang berakibat kekerasan, diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV; menyatakan permusuhan di muka umum tanpa akibat kekerasan diancam paling lama 3 tahun (Pasal 242). Baca jawaban
Hukum Perdata
- Apakah utang yang tidak dibayar bisa dipidana atau dilaporkan ke polisi? Pada dasarnya tidak. Tidak membayar utang adalah perkara perdata (wanprestasi), dan Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM melarang orang dipenjara karena tidak mampu memenuhi perjanjian utang piutang. Utang baru bisa jadi pidana kalau sejak awal ada tipu muslihat untuk mendapat pinjaman (penipuan, Pasal 492 KUHP baru) atau barang titipan dimiliki secara melawan hukum (penggelapan, Pasal 486). Baca jawaban
- Utang tanpa perjanjian tertulis, bisakah ditagih dan dituntut ke pengadilan? Bisa. Perjanjian pinjam-meminjam sah tanpa harus tertulis selama memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal. Tantangannya ada di pembuktian: siapa yang menagih harus membuktikan (Pasal 1865), dengan alat bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah (Pasal 1866). Chat, bukti transfer, dan rekaman adalah alat bukti elektronik yang sah menurut Pasal 5 UU ITE. Baca jawaban
- Somasi tidak dibalas atau diabaikan, apa akibat hukumnya? Tidak ada kewajiban hukum untuk membalas somasi, dan mengabaikannya bukan tindak pidana. Akibatnya ada di tahap berikutnya: pengirim boleh langsung menggugat ke pengadilan negeri (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) atau melapor ke polisi bila ada unsur pidana, dan somasi yang diabaikan menjadi bukti bahwa penerima sudah diperingatkan dan dinyatakan lalai (Pasal 1238 KUHPerdata). Baca jawaban
- Utang di pinjol ilegal wajib dibayar atau tidak, dan bagaimana kalau diteror penagih? Pokok pinjaman tetap harus dikembalikan; itu posisi Satgas PASTI dan OJK pada 2025. Yang tidak wajib dipenuhi adalah bunga, denda, dan biaya yang tidak sah, karena penyelenggara tanpa izin OJK melanggar Pasal 237 UU 4/2023 (P2SK) dan perjanjiannya dapat dibatalkan. Penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi adalah tindak pidana: laporkan ke polisi dan Satgas PASTI lewat kontak OJK 157. Baca jawaban
- Wanprestasi bisa dipidana? Apa bedanya dengan penipuan? Wanprestasi (ingkar janji) tidak bisa dipidana; penyelesaiannya gugatan perdata ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata). Penipuan (Pasal 492 KUHP baru) berbeda: pelaku sejak awal memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan supaya korban menyerahkan barang atau memberi utang. Kuncinya niat saat perjanjian dibuat: janji yang gagal ditepati itu perdata, janji yang sejak awal bohong itu pidana. Baca jawaban
Ketenagakerjaan
- Gaji tidak dibayar atau terlambat, lapor ke mana dan apa haknya? Upah wajib dibayar pada waktu yang diperjanjikan, dan keterlambatan dikenai denda yang menjadi hak pekerja: 5% per hari mulai hari keempat sampai kedelapan, lalu tambahan 1% per hari, maksimal 50% dalam sebulan, setelah itu ditambah bunga bank pemerintah (PP 36/2021 Pasal 55 dan 61). Jalurnya: tagih tertulis ke perusahaan, perundingan bipartit, lalu catatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi, dan bila buntu gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Upah yang tidak dibayar 3 bulan berturut-turut memberi hak meminta PHK dengan pesangon 1 kali (PP 35/2021 Pasal 36 huruf g dan Pasal 48). Baca jawaban
- Kontrak kerja (PKWT) habis dan tidak diperpanjang, apakah dapat kompensasi? Dapat. Setiap PKWT yang berakhir wajib disertai uang kompensasi dari pengusaha (Pasal 15 PP 35/2021), asal masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Rumusnya: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah (upah pokok plus tunjangan tetap), jadi kontrak 12 bulan dapat 1 bulan upah, kontrak 6 bulan dapat setengah bulan upah (Pasal 16). Kalau kontrak diputus sebelum waktunya oleh salah satu pihak, kompensasi tetap dibayar sesuai masa kerja yang sudah dijalani (Pasal 17). Baca jawaban
- PHK sepihak, apakah karyawan tetap dapat pesangon? Dapat, kecuali untuk alasan yang hanya memberi uang penggantian hak dan uang pisah, misalnya mengundurkan diri atau pelanggaran mendesak. PHK harus diberitahukan tertulis paling lama 14 hari kerja sebelumnya (Pasal 37 PP 35/2021); karyawan boleh menolak dalam 7 hari kerja, lalu perundingan bipartit, dan bila buntu, mediasi di Disnaker lalu Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 39). Besarannya tergantung alasan: 0,5 sampai 2 kali pesangon Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Baca jawaban
Punya pertanyaan hukum yang belum terjawab di sini? Kirim lewat halaman Kontak. Pertanyaan yang sering masuk akan dijawab di halaman ini tanpa menyebut identitas penanya.