Sudah 17 tahun tapi belum punya KTP elektronik, apakah bisa memilih di pemilu?
Hak pilihnya ada: WNI yang genap 17 tahun pada hari pemungutan suara berhak memilih (Pasal 1 angka 34 dan Pasal 198 UU 7/2017). Yang menentukan di TPS adalah bukti identitas: KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari Dukcapil. Jadi segera rekam KTP elektronik; kalau fisiknya belum jadi, minta surat keterangan perekaman dan pastikan nama Anda ada di daftar pemilih.
Hak pilih tidak bergantung pada kartu
Yang memberi hak pilih adalah usia dan kewarganegaraan: warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, dan bukan anggota TNI/Polri aktif. Anda yang berusia 16 tahun saat pendataan tetapi 17 tahun pada hari pencoblosan tetap berhak; KPU mencatat kelompok ini sebagai pemilih potensial.
KTP elektronik berfungsi sebagai bukti identitas di TPS dan sebagai dasar pendataan daftar pemilih, bukan sebagai sumber hak pilih.
Kalau KTP elektronik belum jadi
- Rekam dulu. Perekaman KTP elektronik bisa dilakukan sejak usia 17 tahun (atau sebelumnya menjelang 17 tahun sesuai kebijakan Dukcapil setempat). Datang ke Dukcapil atau kecamatan dengan kartu keluarga.
- Minta surat keterangan perekaman. Kalau fisik kartu belum tercetak, Dukcapil menerbitkan surat keterangan telah melakukan perekaman. Surat ini yang dibawa ke TPS bersama undangan memilih bila ada.
- Pastikan masuk daftar pemilih. Cek nama lewat laman cek DPT KPU dengan NIK. Kalau belum ada, lapor ke PPS di kelurahan/desa atau KPU kabupaten/kota untuk masuk daftar pemilih tambahan.
- Hari H tanpa terdaftar. Pemilih yang punya KTP elektronik atau surat keterangan perekaman tetapi tidak ada di DPT maupun DPTb dapat memilih sebagai pemilih khusus (DPK) di TPS sesuai alamat, pada satu jam terakhir, sepanjang surat suara masih ada.
Yang perlu dihindari
- Menunda perekaman sampai mendekati hari pemungutan suara; antrean Dukcapil menjelang pemilu panjang.
- Memilih di TPS yang bukan sesuai alamat KTP tanpa mengurus pindah memilih (formulir DPTb) sebelum tenggat KPU.
- Meminjam identitas orang lain atau memilih dua kali: keduanya tindak pidana pemilu.
Jadwal dan teknis pendataan Pemilu 2029 mengikuti peraturan KPU yang akan terbit. Penjelasan lengkap tentang DPT, DPTb, DPK, dan perubahan pemilu 2029 ada di panduan hak pilih yang tertaut di bawah.
Dasar hukum
- UU 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 1 angka 34 (definisi pemilih), Pasal 198 sampai 203 (hak memilih dan daftar pemilih)