Berapa lama polisi boleh menahan tersangka menurut KUHAP baru 2026?
Di tahap penyidikan, penyidik boleh menahan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari; lewat 60 hari tersangka wajib dikeluarkan (Pasal 102 UU 20/2025). Penahanan hanya boleh untuk tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, atau pasal tertentu yang disebut Pasal 100. Perpanjangan tambahan 30 + 30 hari hanya untuk tersangka sakit berat atau perkara dengan ancaman 9 tahun ke atas (Pasal 107).
Syarat sebelum bicara lama
Penahanan hanya sah dengan surat perintah penahanan (atau penetapan hakim) terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang didaftar khusus dalam Pasal 100 ayat (2) UU 20/2025, misalnya penggelapan (Pasal 486 KUHP) dan penipuan (Pasal 492 KUHP). Surat perintahnya harus memuat identitas, alasan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan, dan tembusannya wajib diberikan kepada keluarga paling lama 1 hari sejak penahanan.
Jangka waktu per tahap
| Tahap | Penahanan awal | Perpanjangan | Oleh siapa | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| Penyidikan (polisi) | 20 hari | 40 hari | Penuntut umum | Pasal 102 |
| Penuntutan (jaksa) | 20 hari | 30 hari | Ketua pengadilan negeri | Pasal 103 |
| Sidang pengadilan negeri | 30 hari | 60 hari | Ketua pengadilan negeri | Pasal 104 |
| Banding | 30 hari | 60 hari | Ketua pengadilan tinggi | Pasal 105 |
| Kasasi | 30 hari | 60 hari | Ketua Mahkamah Agung | Pasal 106 |
Begitu batas waktu habis dan tidak diperpanjang, pejabat yang menahan wajib mengeluarkan tersangka demi hukum.
Perpanjangan khusus (Pasal 107)
Di luar tabel, penahanan dapat diperpanjang lagi 30 hari dan sekali lagi 30 hari hanya untuk dua keadaan: tersangka menderita gangguan fisik atau mental berat yang dibuktikan surat dokter, atau perkaranya diancam pidana penjara 9 tahun atau lebih. Setelah 60 hari tambahan itu, tersangka harus dikeluarkan walaupun perkara belum selesai, dan ia boleh mengajukan keberatan atas perpanjangan tersebut.
Hak tersangka yang ditahan
- Penangguhan penahanan (Pasal 110): dapat diminta kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang.
- Ganti rugi (Pasal 109 dan Pasal 173): bila penahanan atau perpanjangannya tidak sah, tersangka berhak menuntut ganti rugi lewat praperadilan.
- Praperadilan (Pasal 158): sah atau tidaknya penahanan dapat diuji di pengadilan negeri, diputus paling lama 7 hari.
- Lamanya penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum perkaranya (Pasal 109 ayat (2)).
Yang perlu dilakukan keluarga
Minta salinan surat perintah penahanan, catat tanggal mulai penahanan untuk menghitung batas waktu, hubungi advokat segera, dan siapkan permohonan penangguhan beserta jaminan bila memenuhi syarat. Kalau batas waktu terlewati tanpa surat perpanjangan, itu dasar kuat untuk praperadilan.
Dasar hukum
- UU 20/2025 tentang KUHAP, Pasal 99 dan Pasal 100 (wewenang dan syarat penahanan), berlaku 2 Januari 2026
- UU 20/2025, Pasal 102 sampai Pasal 106 (jangka waktu penahanan per tahap) dan Pasal 107 (perpanjangan khusus)
- UU 20/2025, Pasal 109 (ganti rugi bila penahanan tidak sah) dan Pasal 110 (penangguhan penahanan)