Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Hukum Pidana & Digital

Berapa lama polisi boleh menahan tersangka menurut KUHAP baru 2026?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Di tahap penyidikan, penyidik boleh menahan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari; lewat 60 hari tersangka wajib dikeluarkan (Pasal 102 UU 20/2025). Penahanan hanya boleh untuk tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, atau pasal tertentu yang disebut Pasal 100. Perpanjangan tambahan 30 + 30 hari hanya untuk tersangka sakit berat atau perkara dengan ancaman 9 tahun ke atas (Pasal 107).

Syarat sebelum bicara lama

Penahanan hanya sah dengan surat perintah penahanan (atau penetapan hakim) terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang didaftar khusus dalam Pasal 100 ayat (2) UU 20/2025, misalnya penggelapan (Pasal 486 KUHP) dan penipuan (Pasal 492 KUHP). Surat perintahnya harus memuat identitas, alasan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan, dan tembusannya wajib diberikan kepada keluarga paling lama 1 hari sejak penahanan.

Jangka waktu per tahap

TahapPenahanan awalPerpanjanganOleh siapaDasar
Penyidikan (polisi)20 hari40 hariPenuntut umumPasal 102
Penuntutan (jaksa)20 hari30 hariKetua pengadilan negeriPasal 103
Sidang pengadilan negeri30 hari60 hariKetua pengadilan negeriPasal 104
Banding30 hari60 hariKetua pengadilan tinggiPasal 105
Kasasi30 hari60 hariKetua Mahkamah AgungPasal 106

Begitu batas waktu habis dan tidak diperpanjang, pejabat yang menahan wajib mengeluarkan tersangka demi hukum.

Perpanjangan khusus (Pasal 107)

Di luar tabel, penahanan dapat diperpanjang lagi 30 hari dan sekali lagi 30 hari hanya untuk dua keadaan: tersangka menderita gangguan fisik atau mental berat yang dibuktikan surat dokter, atau perkaranya diancam pidana penjara 9 tahun atau lebih. Setelah 60 hari tambahan itu, tersangka harus dikeluarkan walaupun perkara belum selesai, dan ia boleh mengajukan keberatan atas perpanjangan tersebut.

Hak tersangka yang ditahan

  • Penangguhan penahanan (Pasal 110): dapat diminta kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang.
  • Ganti rugi (Pasal 109 dan Pasal 173): bila penahanan atau perpanjangannya tidak sah, tersangka berhak menuntut ganti rugi lewat praperadilan.
  • Praperadilan (Pasal 158): sah atau tidaknya penahanan dapat diuji di pengadilan negeri, diputus paling lama 7 hari.
  • Lamanya penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum perkaranya (Pasal 109 ayat (2)).

Yang perlu dilakukan keluarga

Minta salinan surat perintah penahanan, catat tanggal mulai penahanan untuk menghitung batas waktu, hubungi advokat segera, dan siapkan permohonan penangguhan beserta jaminan bila memenuhi syarat. Kalau batas waktu terlewati tanpa surat perpanjangan, itu dasar kuat untuk praperadilan.

Dasar hukum

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum