Apakah utang yang tidak dibayar bisa dipidana atau dilaporkan ke polisi?
Pada dasarnya tidak. Tidak membayar utang adalah perkara perdata (wanprestasi), dan Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM melarang orang dipenjara karena tidak mampu memenuhi perjanjian utang piutang. Utang baru bisa jadi pidana kalau sejak awal ada tipu muslihat untuk mendapat pinjaman (penipuan, Pasal 492 KUHP baru) atau barang titipan dimiliki secara melawan hukum (penggelapan, Pasal 486).
Utang adalah urusan perdata
Pinjam-meminjam uang adalah perjanjian. Kalau peminjam tidak membayar pada waktunya, ia wanprestasi (ingkar janji), dan jalur penyelesaiannya adalah jalur perdata: teguran tertulis (somasi), lalu gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri (Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata). Negara tidak memenjarakan orang karena miskin atau gagal bayar: Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM menyatakan tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan atas alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Ketentuan yang sama ada di Pasal 11 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah disahkan Indonesia.
Karena itu, laporan polisi yang isinya semata-mata “dia pinjam uang dan tidak mengembalikan” lazimnya tidak diproses, atau berhenti di tahap penyelidikan.
Kapan utang berubah jadi perkara pidana
Yang membuat perkara utang bisa masuk pidana bukan gagal bayarnya, melainkan cara mendapatkan atau memperlakukan uangnya:
- Penipuan (Pasal 492 KUHP baru). Sejak awal peminjam memakai nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan supaya orang mau memberi utang atau menyerahkan barang. Contohnya: meminjam dengan jaminan yang ternyata palsu, atau mengaku punya usaha yang tidak pernah ada. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
- Penggelapan (Pasal 486 KUHP baru). Barang atau uang yang sudah ada di tangan seseorang secara sah (titipan, barang jaminan, uang yang dipercayakan) lalu dimiliki atau dijual tanpa hak. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV, lebih berat bila dilakukan dalam hubungan kerja atau profesi (Pasal 488).
Niat jahat harus sudah ada pada saat uang diterima. Kalau niat baik ada di awal lalu usahanya gagal, itu wanprestasi, bukan penipuan.
Yang bisa dilakukan pemberi pinjaman
- Kumpulkan bukti: perjanjian, bukti transfer, percakapan, saksi.
- Kirim somasi dengan tenggat yang jelas; ini syarat menyatakan debitur lalai (Pasal 1238 KUHPerdata).
- Kalau diabaikan: untuk nilai sampai Rp500 juta tersedia gugatan sederhana di pengadilan negeri yang selesai dalam hitungan minggu; di atas itu gugatan biasa.
- Laporan polisi hanya bila ada unsur penipuan atau penggelapan yang bisa Anda tunjukkan buktinya, bukan sebagai alat menekan.
Yang perlu diketahui peminjam
Tidak membayar memang tidak membuat Anda dipenjara, tetapi putusan perdata bisa dieksekusi terhadap harta Anda, nama Anda bisa tercatat buruk di sistem informasi kredit, dan somasi yang diabaikan memperkuat posisi penagih. Lebih aman menjawab somasi, mengajukan jadwal pembayaran ulang, dan menyimpan semua bukti pembayaran yang sudah dilakukan.
Dasar hukum
- Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (larangan pidana penjara karena tidak mampu memenuhi perjanjian utang piutang)
- Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, disahkan dengan UU 12/2005
- Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata (lalai dan ganti rugi wanprestasi)
- Pasal 486 (penggelapan) dan Pasal 492 (penipuan) UU 1/2023 tentang KUHP, berlaku 2 Januari 2026