Diancam lewat media sosial atau chat, pasal berapa dan bisa dilaporkan ke polisi?
Bisa. Ancaman kekerasan atau ancaman membuka aib lewat pesan elektronik untuk memaksa orang memberi uang atau barang diatur Pasal 27B UU ITE (pemerasan dan pengancaman elektronik), dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Ancaman kekerasan, perkosaan, atau pembunuhan secara umum diatur Pasal 449 KUHP baru (penjara paling lama 3 tahun; 3 tahun 6 bulan bila tertulis dengan syarat), dan memaksa orang dengan ancaman pencemaran diatur Pasal 448. Simpan tangkapan layar beserta nomor, akun, tautan, dan waktu, lalu laporkan ke polisi.
Tiga bentuk ancaman dan pasalnya
- Ancaman untuk memeras (“transfer sekarang atau fotomu kusebar”, “bayar atau kudatangi”). Ini Pasal 27B UU ITE: dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang memaksa orang dengan ancaman kekerasan (ayat 1) atau dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia (ayat 2) supaya memberikan barang, memberi utang, atau menghapus piutang. Ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda yang sejak UU 1/2026 dikonversi menjadi kategori V (Pasal 45 ayat (8) dan (10)).
- Ancaman kekerasan tanpa tuntutan uang (“awas, kubunuh kau”, “tunggu kubakar rumahmu”). Ini Pasal 449 KUHP baru: mengancam dengan kekerasan terang-terangan bersama-sama, tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, perkosaan atau perbuatan cabul, tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan berat, atau pembakaran. Ancamannya penjara paling lama 3 tahun, atau 3 tahun 6 bulan bila ancamannya tertulis dan dengan syarat tertentu.
- Memaksa orang berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran. Ini Pasal 448 KUHP baru, ancaman penjara paling lama 1 tahun; untuk ancaman pencemaran, hanya diproses atas pengaduan korban.
Ancaman yang disertai tuduhan juga bisa bersinggungan dengan pencemaran nama baik, dan ancaman seksual dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Apakah ancaman lewat chat pribadi termasuk?
Ya. Pasal 27B tidak mensyaratkan unggahan publik; pesan langsung yang “ditransmisikan” kepada korban sudah memenuhi unsur. Pasal 449 KUHP juga tidak membedakan sarana.
Cara mengamankan bukti
- Tangkapan layar lengkap: nama akun, nomor, tanggal, jam, dan isi pesan, termasuk pesan sebelum dan sesudahnya supaya konteksnya utuh.
- Jangan hapus percakapan dan jangan blokir dulu sebelum semua terdokumentasi; setelah itu blokir.
- Simpan tautan profil pelaku dan, bila ada, rekaman suara atau video.
- Minta orang lain menyaksikan bukti itu, atau gunakan jasa pencatatan bukti elektronik, untuk memperkuat keaslian.
Melapor
Datang ke kepolisian terdekat atau unit siber dengan bukti di atas dan kronologi tertulis. Untuk ancaman yang menyebut tempat dan waktu, sampaikan juga kepada pengurus lingkungan atau keamanan setempat. Kalau pelaku meminta uang, jangan membayar; pembayaran biasanya diikuti tuntutan berikutnya, dan bukti permintaan uang justru menguatkan unsur pemerasan.
Dasar hukum
- UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU 1/2024 dan UU 1/2026, Pasal 27B serta Pasal 45 ayat (8) dan ayat (10) (pemerasan dan pengancaman lewat informasi elektronik)
- UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 448 (pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran) dan Pasal 449 (pengancaman), berlaku 2 Januari 2026
- Pasal 5 UU ITE (bukti elektronik yang sah)