Apa saja hak tersangka menurut KUHAP baru?
Pasal 142 UU 20/2025 merinci hak tersangka dan terdakwa, antara lain: segera diperiksa; memilih dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan; diberitahu dengan jelas apa yang disangkakan dan apa haknya; memberikan atau menolak memberikan keterangan; bantuan penerjemah dan bantuan hukum; dikunjungi keluarga, dokter, dan rohaniwan; mengajukan saksi dan ahli; mengajukan keadilan restoratif; menuntut ganti rugi dan rehabilitasi; serta bebas dari penyiksaan dan intimidasi.
Hak yang berlaku sejak status tersangka diberikan
KUHAP baru (UU 20/2025) menempatkan hak tersangka dalam satu bab khusus. Pasal 142 menyebut tersangka atau terdakwa berhak:
- Segera menjalani pemeriksaan, supaya perkaranya tidak menggantung.
- Memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan. Ini hak yang paling menentukan; pemeriksaan tanpa pendampingan yang diminta tersangka dapat dipersoalkan.
- Diberitahu dengan jelas, dalam bahasa yang dimengerti, apa yang disangkakan kepadanya.
- Diberitahu mengenai haknya.
- Memberikan atau menolak memberikan keterangan atas sangkaan.
- Bantuan penerjemah atau juru bahasa setiap waktu.
- Jasa hukum dan/atau bantuan hukum, termasuk bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu.
- Bagi warga negara asing: menghubungi perwakilan negaranya.
- Dikunjungi dokter untuk pemeriksaan kesehatan, rohaniwan, serta keluarga dan kerabat, langsung atau lewat advokat.
- Mengirim dan menerima surat dari advokat dan keluarga.
- Mengajukan permohonan keadilan restoratif.
- Mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan.
- Menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
- Bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.
Hak pada saat ditetapkan tersangka
- Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, dituangkan dalam surat penetapan tersangka, dan diberitahukan paling lama 1 hari sejak surat dikeluarkan, lengkap dengan identitas, uraian singkat perkara, dan hak tersangka (Pasal 90).
- Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, misalnya mempertontonkan tersangka sebagai orang yang sudah pasti salah (Pasal 91).
Hak saat diperiksa
- Pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas selama berlangsung (Pasal 30).
- Tersangka berhak memeriksa kebenaran isi berita acara pemeriksaan (BAP), menolak menandatangani bila isinya tidak sesuai, dan mendapat salinan BAP (Pasal 156).
- Pemanggilan harus dengan surat panggilan yang sah, dalam waktu yang wajar, dan menyebut alasannya (Pasal 26).
Kalau hak dilanggar
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji lewat praperadilan di pengadilan negeri (Pasal 158). Penahanan yang tidak sah membuka hak ganti rugi (Pasal 109 dan 173). Dokumentasikan setiap pelanggaran: tanggal, nama petugas, dan saksi, karena itu bahan utama permohonan praperadilan dan pengaduan ke pengawas internal kepolisian.
Dasar hukum
- UU 20/2025 tentang KUHAP, Pasal 142 (hak tersangka dan terdakwa), berlaku 2 Januari 2026
- UU 20/2025, Pasal 30 (pemeriksaan direkam kamera pengawas), Pasal 90 dan Pasal 91 (penetapan tersangka dan larangan praduga bersalah), Pasal 156 (berita acara pemeriksaan)
- UU 20/2025, Pasal 158 sampai Pasal 164 (praperadilan) dan Pasal 173 (ganti rugi)