Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Hukum Pidana & Digital

Apa saja hak tersangka menurut KUHAP baru?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Pasal 142 UU 20/2025 merinci hak tersangka dan terdakwa, antara lain: segera diperiksa; memilih dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan; diberitahu dengan jelas apa yang disangkakan dan apa haknya; memberikan atau menolak memberikan keterangan; bantuan penerjemah dan bantuan hukum; dikunjungi keluarga, dokter, dan rohaniwan; mengajukan saksi dan ahli; mengajukan keadilan restoratif; menuntut ganti rugi dan rehabilitasi; serta bebas dari penyiksaan dan intimidasi.

Hak yang berlaku sejak status tersangka diberikan

KUHAP baru (UU 20/2025) menempatkan hak tersangka dalam satu bab khusus. Pasal 142 menyebut tersangka atau terdakwa berhak:

  1. Segera menjalani pemeriksaan, supaya perkaranya tidak menggantung.
  2. Memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan. Ini hak yang paling menentukan; pemeriksaan tanpa pendampingan yang diminta tersangka dapat dipersoalkan.
  3. Diberitahu dengan jelas, dalam bahasa yang dimengerti, apa yang disangkakan kepadanya.
  4. Diberitahu mengenai haknya.
  5. Memberikan atau menolak memberikan keterangan atas sangkaan.
  6. Bantuan penerjemah atau juru bahasa setiap waktu.
  7. Jasa hukum dan/atau bantuan hukum, termasuk bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu.
  8. Bagi warga negara asing: menghubungi perwakilan negaranya.
  9. Dikunjungi dokter untuk pemeriksaan kesehatan, rohaniwan, serta keluarga dan kerabat, langsung atau lewat advokat.
  10. Mengirim dan menerima surat dari advokat dan keluarga.
  11. Mengajukan permohonan keadilan restoratif.
  12. Mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan.
  13. Menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
  14. Bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.

Hak pada saat ditetapkan tersangka

  • Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, dituangkan dalam surat penetapan tersangka, dan diberitahukan paling lama 1 hari sejak surat dikeluarkan, lengkap dengan identitas, uraian singkat perkara, dan hak tersangka (Pasal 90).
  • Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, misalnya mempertontonkan tersangka sebagai orang yang sudah pasti salah (Pasal 91).

Hak saat diperiksa

  • Pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas selama berlangsung (Pasal 30).
  • Tersangka berhak memeriksa kebenaran isi berita acara pemeriksaan (BAP), menolak menandatangani bila isinya tidak sesuai, dan mendapat salinan BAP (Pasal 156).
  • Pemanggilan harus dengan surat panggilan yang sah, dalam waktu yang wajar, dan menyebut alasannya (Pasal 26).

Kalau hak dilanggar

Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji lewat praperadilan di pengadilan negeri (Pasal 158). Penahanan yang tidak sah membuka hak ganti rugi (Pasal 109 dan 173). Dokumentasikan setiap pelanggaran: tanggal, nama petugas, dan saksi, karena itu bahan utama permohonan praperadilan dan pengaduan ke pengawas internal kepolisian.

Dasar hukum

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum