Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Hukum Perdata

Somasi tidak dibalas atau diabaikan, apa akibat hukumnya?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Tidak ada kewajiban hukum untuk membalas somasi, dan mengabaikannya bukan tindak pidana. Akibatnya ada di tahap berikutnya: pengirim boleh langsung menggugat ke pengadilan negeri (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) atau melapor ke polisi bila ada unsur pidana, dan somasi yang diabaikan menjadi bukti bahwa penerima sudah diperingatkan dan dinyatakan lalai (Pasal 1238 KUHPerdata).

Somasi bukan perintah pengadilan

Somasi adalah teguran tertulis dari satu pihak kepada pihak lain, bukan putusan dan bukan panggilan resmi. Tidak ada pasal yang mewajibkan penerima membalas, dan tidak ada sanksi karena diam. Yang berubah setelah somasi adalah posisi hukum kedua pihak.

Apa yang didapat pengirim kalau somasi diabaikan

  • Penerima dianggap telah dinyatakan lalai. Pasal 1238 KUHPerdata menyebut debitur dinyatakan lalai lewat surat perintah atau akta sejenis; somasi adalah bentuk praktiknya. Dengan itu, ganti rugi wanprestasi (Pasal 1243) dapat dituntut.
  • Bukti itikad baik. Di pengadilan atau kepolisian, pengirim bisa menunjukkan bahwa ia sudah memberi kesempatan damai lebih dulu.
  • Jalan ke langkah berikutnya terbuka: gugatan perdata ke pengadilan negeri (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, Pasal 1365), laporan pidana kalau ada unsur pidana seperti pencemaran nama baik, atau mediasi lewat lembaga yang disepakati.

Mengapa sebaiknya tetap ditanggapi

Diam memang tidak dilarang, tetapi sering merugikan penerima sendiri:

  1. Pengirim bisa langsung menggugat tanpa perlu somasi lagi, dan penerima kehilangan kesempatan menjelaskan versinya di luar pengadilan.
  2. Kalau tuntutannya memang berdasar, biaya perkara dan bunga keterlambatan akan lebih besar daripada menyelesaikannya sekarang.
  3. Kalau tuntutannya tidak berdasar, jawaban tertulis yang membantah dengan bukti justru memperkuat posisi penerima bila perkara berlanjut.

Cara menanggapi somasi yang benar

  • Baca tenggat dan tuntutannya, lalu cek dasar hukum yang dikutip.
  • Jawab tertulis sebelum tenggat: setuju, menolak dengan alasan dan bukti, atau menawarkan perundingan.
  • Kirim lewat jalur yang terdokumentasi (surat tercatat, email, kurir dengan tanda terima).
  • Untuk nilai sengketa besar atau tuduhan pidana, dampingi diri dengan advokat sejak balasan pertama.

Kalau Anda pihak yang mengirim somasi dan tidak ditanggapi sampai tenggat, kumpulkan bukti pengiriman dan penerimaannya, lalu putuskan jalur: gugatan sederhana di pengadilan negeri untuk nilai kecil, gugatan biasa, atau laporan polisi.

Dasar hukum

  • Pasal 1238 KUHPerdata (debitur dinyatakan lalai setelah surat perintah atau akta sejenis)
  • Pasal 1243 KUHPerdata (ganti rugi karena wanprestasi setelah dinyatakan lalai)
  • Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum)

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum