Utang di pinjol ilegal wajib dibayar atau tidak, dan bagaimana kalau diteror penagih?
Pokok pinjaman tetap harus dikembalikan; itu posisi Satgas PASTI dan OJK pada 2025. Yang tidak wajib dipenuhi adalah bunga, denda, dan biaya yang tidak sah, karena penyelenggara tanpa izin OJK melanggar Pasal 237 UU 4/2023 (P2SK) dan perjanjiannya dapat dibatalkan. Penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi adalah tindak pidana: laporkan ke polisi dan Satgas PASTI lewat kontak OJK 157.
Ilegal artinya tidak berizin, bukan “tidak perlu dibayar”
Penyelenggara pinjaman daring wajib punya izin usaha dari OJK (POJK 40/2024). Yang beroperasi tanpa izin melanggar larangan menghimpun dan menyalurkan dana tanpa izin dalam Pasal 237 UU 4/2023, dengan ancaman pidana bagi penyelenggaranya penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun (Pasal 305). Yang dipidana adalah penyelenggaranya, bukan peminjam.
Soal utangnya sendiri, ada dua lapis:
- Bunga, denda, dan biaya yang dibebankan pinjol ilegal tidak punya dasar yang sah. Perjanjian dengan pihak yang dilarang undang-undang menjalankan usaha itu bisa dibatalkan karena sebabnya terlarang (Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata). Jadi tuntutan “bunga 3% per hari” atau “denda tanpa batas” tidak perlu dipenuhi.
- Pokok pinjaman, yaitu uang yang benar-benar Anda terima, tetap harus dikembalikan. Pembatalan perjanjian mengembalikan keadaan seperti semula, dan itu berarti uang yang diterima dikembalikan. Inilah posisi yang disampaikan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan OJK pada 2025. Pernyataan pejabat pada 2021 bahwa pinjol ilegal “tidak usah dibayar” pernah ramai, tetapi sikap resmi yang berlaku sekarang adalah pokok tetap dikembalikan tanpa bunga dan denda yang tidak sah.
Kalau diteror penagih
Penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, penyebaran data, atau menghubungi kontak di ponsel Anda. Semua itu tindak pidana:
- Ancaman kekerasan atau ancaman membuka aib supaya Anda membayar: Pasal 27B UU ITE (pemerasan dan pengancaman elektronik), juga Pasal 448 dan 449 KUHP baru.
- Menyebarkan foto, KTP, atau menghubungi keluarga dan rekan kerja: pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi, dan bila isinya menuduh, pencemaran nama baik.
Langkahnya:
- Jangan membayar tuntutan bunga dan denda di bawah tekanan; jangan pula menghapus bukti.
- Simpan tangkapan layar pesan, nomor penagih, rekaman telepon, dan bukti dana yang Anda terima.
- Cek legalitas penyelenggara di daftar resmi OJK atau kontak OJK 157. Kalau tidak ada di daftar, ia ilegal.
- Laporkan ke Satgas PASTI (lewat kanal OJK) supaya aplikasinya diblokir, dan ke kepolisian untuk ancaman atau penyebaran data.
- Beri tahu orang-orang di kontak Anda bahwa mereka mungkin dihubungi penagih ilegal, dan minta mereka tidak merespons.
Mencegah di awal
Pinjam hanya dari penyelenggara yang ada di daftar OJK, baca bunga dan biaya total sebelum menyetujui, dan jangan memberi izin aplikasi mengakses kontak dan galeri. Pinjol berizin pun punya batas bunga harian yang ditetapkan OJK dan wajib menagih sesuai etika yang diawasi asosiasi.
Dasar hukum
- Pasal 237 dan Pasal 305 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (larangan dan pidana menghimpun atau menyalurkan dana tanpa izin otoritas)
- POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (kewajiban izin usaha dari OJK)
- Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUHPerdata (syarat sah perjanjian; sebab yang terlarang)
- Pasal 27B UU ITE (pemerasan dan pengancaman lewat informasi elektronik); Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP baru (pemaksaan dan pengancaman)
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (larangan mengungkapkan data pribadi orang lain tanpa hak)