Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Hukum Perdata

Utang tanpa perjanjian tertulis, bisakah ditagih dan dituntut ke pengadilan?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Bisa. Perjanjian pinjam-meminjam sah tanpa harus tertulis selama memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal. Tantangannya ada di pembuktian: siapa yang menagih harus membuktikan (Pasal 1865), dengan alat bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah (Pasal 1866). Chat, bukti transfer, dan rekaman adalah alat bukti elektronik yang sah menurut Pasal 5 UU ITE.

Perjanjian lisan tetap perjanjian

Hukum perdata Indonesia tidak mensyaratkan bentuk tertulis untuk utang piutang biasa. Begitu dua orang sepakat tentang jumlah dan pengembaliannya, keduanya cakap, dan tujuannya halal, perjanjian itu sah (Pasal 1320 KUHPerdata) dan mengikat seperti undang-undang bagi mereka (Pasal 1338). Yang tertulis hanya mempermudah pembuktian, bukan syarat sahnya.

Masalahnya: membuktikan

Pasal 1865 KUHPerdata membebankan pembuktian kepada pihak yang mendalilkan punya hak. Artinya, Anda yang menagih harus bisa menunjukkan bahwa utang itu ada, berapa jumlahnya, dan sudah jatuh tempo. Alat buktinya (Pasal 1866):

Alat buktiContoh dalam utang piutang
TulisanKuitansi, catatan, bukti transfer bank atau e-wallet, tangkapan layar percakapan
SaksiOrang yang hadir saat uang diserahkan atau mendengar pengakuan utang
PersangkaanRangkaian fakta yang hanya masuk akal kalau utang itu ada, misalnya transfer rutin tanpa dasar lain
PengakuanPesan “iya, nanti gue bayar” atau pernyataan di depan orang lain
SumpahDipakai hakim bila bukti lain kurang

Sejak UU ITE, informasi elektronik dan hasil cetaknya adalah alat bukti yang sah (Pasal 5). Percakapan WhatsApp yang memuat pengakuan utang, ditambah mutasi rekening, dalam praktik sering sudah cukup untuk gugatan sederhana.

Cara menagih yang benar

  1. Rapikan bukti. Simpan tangkapan layar lengkap dengan nomor, nama akun, tanggal, dan jam; unduh mutasi rekening resmi dari bank, bukan hanya foto layar.
  2. Minta pengakuan tertulis. Ajak membuat surat pengakuan utang atau jadwal pembayaran yang ditandatangani; ini mengubah bukti lemah jadi bukti tulisan yang kuat.
  3. Kirim somasi dengan tenggat, supaya debitur resmi dinyatakan lalai (Pasal 1238).
  4. Gugat. Nilai sampai Rp500 juta bisa lewat gugatan sederhana di pengadilan negeri (satu hakim, selesai dalam hitungan minggu, tanpa wajib pengacara). Lebih dari itu lewat gugatan biasa.

Yang sering salah

  • Mengancam atau menyebar aib peminjam di media sosial: itu bisa berbalik jadi perkara pencemaran nama baik atau pengancaman terhadap Anda.
  • Melapor polisi hanya karena tidak dibayar: utang murni adalah perkara perdata, kecuali ada penipuan sejak awal.
  • Menghapus percakapan lama: justru itu bukti terbaik yang Anda punya.

Dasar hukum

  • Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata (syarat sah perjanjian; perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi pembuatnya)
  • Pasal 1754 KUHPerdata (pinjam-meminjam)
  • Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata (beban pembuktian dan alat bukti perdata)
  • Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU 1/2024 (informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah)

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum