Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Hukum Perdata

Wanprestasi bisa dipidana? Apa bedanya dengan penipuan?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Wanprestasi (ingkar janji) tidak bisa dipidana; penyelesaiannya gugatan perdata ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata). Penipuan (Pasal 492 KUHP baru) berbeda: pelaku sejak awal memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan supaya korban menyerahkan barang atau memberi utang. Kuncinya niat saat perjanjian dibuat: janji yang gagal ditepati itu perdata, janji yang sejak awal bohong itu pidana.

Dua wilayah hukum yang berbeda

Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian: tidak membayar, terlambat, atau memenuhi tidak sesuai perjanjian. Akibatnya diatur hukum perdata: pihak yang dirugikan boleh menuntut pemenuhan, pembatalan, dan ganti rugi (Pasal 1243 dan 1267 KUHPerdata). Tidak ada pidana penjara untuk wanprestasi; UU HAM bahkan melarangnya secara tegas untuk perjanjian utang piutang.

Penipuan adalah tindak pidana. Pasal 492 KUHP baru merumuskannya sebagai menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang dengan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Pembedanya: niat pada saat perjanjian dibuat

WanprestasiPenipuan
Saat perjanjian dibuatJujur; niat memenuhi adaSudah ada kebohongan atau muslihat untuk mendapatkan prestasi
Yang dilanggarKewajiban dalam perjanjianKepercayaan yang didapat dengan tipu daya
Bukti utamaPerjanjian dan bukti tidak dipenuhiBukti kebohongan sejak awal: identitas palsu, dokumen palsu, janji yang mustahil
JalurSomasi, gugatan perdata, gugatan sederhanaLaporan polisi, penyidikan, persidangan pidana
HasilGanti rugi, pembatalan, eksekusi hartaPidana penjara atau denda; ganti rugi bisa diminta lewat restitusi

Contoh: seseorang memesan barang, menerima uang muka, lalu gagal mengirim karena pabriknya tutup. Itu wanprestasi. Seseorang yang menawarkan barang yang tidak pernah ia miliki, memakai foto dan identitas orang lain, lalu menghilang setelah dibayar, itu penipuan.

Mengapa pelaporan “wanprestasi sebagai penipuan” sering gagal

Penyidik akan mencari unsur kebohongan di awal. Kalau yang ada hanya perjanjian yang tidak dipenuhi, laporan biasanya dihentikan karena perkaranya perdata. Memaksakan jalur pidana untuk menekan lawan juga berisiko: pelapor bisa dilaporkan balik atas laporan palsu, dan kesempatan menagih lewat jalur perdata tertunda.

Langkah yang disarankan

  1. Mulai dari somasi yang menyebut kewajiban, dasar, dan tenggat.
  2. Kalau diabaikan, gugat perdata; untuk nilai sampai Rp500 juta pakai gugatan sederhana.
  3. Laporkan pidana hanya kalau Anda memegang bukti kebohongan sejak awal: identitas atau dokumen palsu, janji yang terbukti mustahil, pola yang sama terhadap banyak korban.
  4. Dalam kedua jalur, dampingi diri dengan advokat untuk menilai bukti sebelum melangkah.

Dasar hukum

  • Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1267 KUHPerdata (lalai, ganti rugi, pilihan menuntut pemenuhan atau pembatalan perjanjian)
  • Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP (penipuan), berlaku 2 Januari 2026
  • Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM (tidak dipenjara karena tidak mampu memenuhi perjanjian utang piutang)

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum