Praperadilan bisa diajukan berapa kali, dan berapa hari sampai putusan?
Untuk hal yang sama hanya satu kali (Pasal 160 ayat (3) UU 20/2025); permohonan baru di tahap penuntutan tetap boleh dengan dasar yang baru. Waktunya cepat: hakim menetapkan hari sidang paling lama 3 hari sejak permohonan diterima dan harus memutus paling lama 7 hari sejak permohonan dibacakan (Pasal 163). Selama praperadilan berjalan, sidang pokok perkara tidak boleh dimulai.
Berapa kali
Pasal 160 ayat (3) UU 20/2025 tegas: permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarganya, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. “Hal yang sama” berarti objek yang sama, misalnya penetapan tersangka dalam perkara itu. Praperadilan tentang objek berbeda (misalnya penahanan setelah praperadilan penetapan tersangka) secara teks tidak dilarang, tetapi pengadilan menilai apakah pengajuan bertahap itu beralasan atau sekadar menunda perkara.
Satu pintu lain dibuka Pasal 163 ayat (1) huruf g: putusan praperadilan di tahap penyidikan tidak menutup permohonan baru di tahap penuntutan, dengan permintaan yang baru.
Praperadilan tidak dapat diajukan bila tersangka melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang (Pasal 160 ayat (4)).
Berapa hari
| Tahap | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Hakim menetapkan hari sidang | Paling lama 3 hari sejak permohonan diterima | Pasal 163 ayat (1) huruf a |
| Putusan dijatuhkan | Paling lama 7 hari sejak permohonan dibacakan di sidang | Pasal 163 ayat (1) huruf c |
| Termohon tidak hadir | Setelah 2 kali sidang, pemeriksaan tetap lanjut dan termohon dianggap melepaskan haknya | Pasal 163 ayat (1) huruf d |
| Pemulihan bila upaya paksa tidak sah | Paling lama 3 hari setelah putusan | Pasal 163 ayat (1) huruf f |
Jangka waktu dihitung mulai hari berikutnya (Pasal 279). Dalam praktik, dari pendaftaran sampai putusan biasanya sekitar dua minggu, tergantung kapan permohonan dibacakan.
Apa yang terjadi selama praperadilan berjalan
Selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan (Pasal 163 ayat (1) huruf e). Ini kebalikan dari KUHAP lama, yang membuat praperadilan gugur begitu pokok perkara mulai disidangkan. Penyidikan sendiri tidak otomatis berhenti; yang ditunda adalah persidangan pokok perkara.
Setelah putusan
Putusan praperadilan tidak dapat dibanding (Pasal 164), kecuali putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah. Karena hanya satu kali dan tanpa banding, permohonan harus disiapkan lengkap sejak awal: dokumen upaya paksa yang diuji, alasan hukum yang spesifik, dan saksi yang bisa hadir dalam 7 hari.
Dasar hukum
- UU 20/2025 tentang KUHAP, Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) (satu kali untuk hal yang sama; tidak dapat diajukan bila tersangka melarikan diri), berlaku 2 Januari 2026
- UU 20/2025, Pasal 163 ayat (1) (acara pemeriksaan: 3 hari penetapan sidang, 7 hari putusan, pokok perkara ditunda, praperadilan baru di tahap penuntutan)
- UU 20/2025, Pasal 164 (putusan praperadilan tidak dapat dibanding, kecuali soal penghentian penyidikan atau penuntutan)