Dipanggil polisi lewat WhatsApp atau telepon tanpa surat, wajib datang?
Panggilan yang mengikat menurut KUHAP baru adalah surat panggilan yang sah, dengan tenggang waktu yang wajar dan alasan pemanggilan yang jelas (Pasal 26 UU 20/2025), disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal kehadiran dan diterima langsung oleh yang dipanggil (Pasal 278). Pesan WhatsApp atau telepon dapat dipakai untuk undangan klarifikasi, tetapi bukan dasar membawa paksa. Yang dipanggil dengan surat sah wajib datang; tidak hadir tanpa alasan sah membuat penyidik memanggil sekali lagi dan dapat membawanya (Pasal 28).
Dua jenis “panggilan” yang sering tertukar
Undangan klarifikasi biasanya datang di tahap penyelidikan, saat polisi masih menilai apakah ada tindak pidana. Bentuknya bisa surat undangan, telepon, atau pesan. Sifatnya permintaan; tidak ada sanksi hukum bila Anda tidak datang, meski datang dengan persiapan sering lebih menguntungkan daripada membiarkan versi pelapor berjalan sendiri.
Panggilan resmi diatur KUHAP. Pasal 26 UU 20/2025 menyatakan penyidik memanggil tersangka atau saksi dengan surat panggilan yang sah, dengan tenggang waktu yang wajar, dan menyebut alasan pemanggilan secara jelas. Pasal 278 menambahkan: panggilan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal kehadiran, di tempat tinggal yang bersangkutan, oleh petugas yang bertemu langsung dan meminta tanda terima; bila tidak ditemui, lewat kepala desa/lurah.
Pesan WhatsApp atau telepon tidak memenuhi syarat itu. Ia bisa menjadi pemberitahuan awal yang disusul surat, tetapi bukan dasar untuk menyatakan Anda mangkir.
Kalau surat panggilannya sah
Pasal 28 mewajibkan tersangka atau saksi yang dipanggil secara sah untuk datang. Kalau tidak datang tanpa alasan, penyidik memanggil sekali lagi, dan pada panggilan kedua dapat meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa yang bersangkutan. Kalau Anda berhalangan dengan alasan yang sah dan patut (sakit, di luar kota, tugas yang tidak bisa ditinggalkan), sampaikan secara tertulis; penyidik dapat datang ke kediaman Anda untuk memeriksa (Pasal 29).
Cara menyikapi panggilan lewat pesan
- Verifikasi. Hubungi kantor polisi yang disebut lewat nomor resmi, tanyakan nama penyidik, nomor laporan, dan status Anda (saksi atau tersangka). Penipuan berkedok “panggilan polisi” lewat pesan juga marak.
- Minta surat panggilan resmi ke alamat Anda. Permintaan ini wajar dan tidak bisa dianggap menghindar.
- Jangan mengirim dokumen pribadi atau uang lewat pesan atas nama “penyelesaian perkara”.
- Datang dengan advokat. Hak didampingi advokat berlaku dalam setiap pemeriksaan, termasuk sebagai saksi (Pasal 142). Advokat juga memastikan status Anda tidak berubah jadi tersangka tanpa dasar.
- Siapkan bahan: dokumen dan kronologi yang relevan, supaya keterangan Anda konsisten dan tercatat benar di berita acara.
Yang perlu diperhatikan soal waktu
Jangka waktu menurut KUHAP dihitung mulai hari berikutnya (Pasal 279). Panggilan yang meminta hadir “besok” atau “hari ini” tidak memenuhi syarat 3 hari, dan Anda berhak meminta penjadwalan ulang tanpa dianggap mangkir.
Dasar hukum
- UU 20/2025 tentang KUHAP, Pasal 26 (pemanggilan dengan surat panggilan yang sah), Pasal 28 dan Pasal 29 (kewajiban hadir, panggilan kedua, pemeriksaan di kediaman), berlaku 2 Januari 2026
- UU 20/2025, Pasal 278 (penyampaian panggilan paling lambat 3 hari sebelum kehadiran, diterima langsung dengan tanda terima) dan Pasal 279 (penghitungan jangka waktu)
- UU 20/2025, Pasal 142 (hak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan)