Pencemaran nama baik berapa tahun penjara, dan pasal berapa di KUHP baru?
Di KUHP baru, pencemaran (Pasal 433) diancam penjara paling lama 9 bulan bila lisan, dan 1 tahun 6 bulan bila lewat tulisan atau gambar yang disiarkan; lewat media sosial ancamannya ditambah sepertiga (Pasal 441). Fitnah, yaitu tuduhan yang diketahui tidak benar, diancam paling lama 3 tahun (Pasal 434). Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE masih berlaku dengan ancaman paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta. Semuanya delik aduan dan tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau membela diri.
Tabel ancaman pidana setelah 2 Januari 2026
| Perbuatan | Pasal | Ancaman maksimal |
|---|---|---|
| Pencemaran secara lisan | Pasal 433 ayat (1) KUHP | Penjara 9 bulan atau denda kategori II |
| Pencemaran dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempel di tempat umum | Pasal 433 ayat (2) KUHP | Penjara 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III |
| Pencemaran lewat teknologi informasi (media sosial, pesan berantai) | Pasal 441 KUHP | Ancaman di atas ditambah sepertiga |
| Fitnah: tuduhan yang diketahui tidak benar dan tidak dapat dibuktikan | Pasal 434 KUHP | Penjara 3 tahun atau denda kategori IV |
| Penghinaan ringan: umpatan tanpa tuduhan perbuatan | Pasal 436 KUHP | Lebih ringan dari pencemaran |
| Menyerang kehormatan lewat informasi elektronik | Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE | Penjara 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta |
Besaran denda kategori mengikuti Pasal 79 KUHP baru (kategori II Rp10 juta, III Rp50 juta, IV Rp200 juta). UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku bersama KUHP baru menyesuaikan sejumlah denda di UU ITE, tetapi tidak mengubah ancaman Pasal 27A; ketentuan lama Pasal 27 ayat (3) UU ITE sudah dicabut dan digantikan Pasal 27A sejak 2024.
Dalam praktik, hakim jarang menjatuhkan hukuman maksimal. Yang lebih sering terjadi: pidana percobaan, pidana beberapa bulan, atau perdamaian setelah aduan dicabut.
Syarat supaya suatu ucapan disebut pencemaran
Harus ada tuduhan tentang suatu perbuatan tertentu terhadap orang perseorangan, dengan maksud supaya diketahui umum, yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Kata kasar tanpa tuduhan adalah penghinaan ringan; kritik terhadap kebijakan atau kinerja bukan pencemaran.
Kapan tidak dipidana
Pasal 433 ayat (3) KUHP dan Pasal 45 ayat (7) UU ITE sama-sama mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Penjelasan UU ITE menambahkan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, dan kenyataan yang disampaikan untuk kepentingan umum bukan pencemaran.
Delik aduan: korban yang menentukan
Baik Pasal 433 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE hanya diproses bila korban sendiri mengadu, dan aduan dapat dicabut sebelum sidang. Karena itu somasi dan permintaan maaf terbuka sering menjadi jalan keluar sebelum perkara masuk pengadilan.
Kalau Anda dilaporkan atau menjadi korban
Langkah lengkapnya, termasuk cara mengamankan bukti, menulis somasi, dan menghadapi pemanggilan, ada di panduan pencemaran nama baik yang tertaut di bawah.
Dasar hukum
- UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 433 (pencemaran), Pasal 434 (fitnah), Pasal 436 (penghinaan ringan), Pasal 441 (pemberatan sarana elektronik), berlaku 2 Januari 2026
- UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU 1/2024, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) sampai ayat (7)
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (tidak mengubah ancaman Pasal 27A UU ITE; mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE versi lama)