Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Hukum Pidana & Digital

Penipuan online pasal berapa di KUHP baru, dan bagaimana melapor supaya uang bisa kembali?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Penipuan diatur Pasal 492 KUHP baru (penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V); penipuan lewat informasi elektronik yang merugikan konsumen juga bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (penjara paling lama 6 tahun). Uang hanya berpeluang kembali kalau cepat: dalam hitungan jam hubungi bank atau e-wallet dan laporkan ke IASC OJK supaya rekening penipu diblokir, lalu buat laporan polisi dengan bukti transfer dan percakapan.

Pasalnya setelah KUHP baru berlaku

Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan kini menjadi Pasal 492 KUHP baru: dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum, memakai nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. Untuk nilai kerugian sampai Rp1 juta berlaku penipuan ringan dengan ancaman lebih rendah (Pasal 494).

Untuk penipuan lewat internet, penyidik juga dapat memakai Pasal 28 ayat (1) UU ITE: menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda yang sejak UU 1/2026 dikonversi menjadi kategori V (Pasal 45A ayat (1)). Mana yang dipakai bergantung pada kasusnya; keduanya bisa didakwakan bersama.

Uang bisa kembali? Hanya kalau cepat

Dana penipuan berpindah dalam hitungan menit. Urutan yang memberi peluang terbesar:

  1. Jam pertama: hubungi bank atau e-wallet tujuan transfer. Minta pemblokiran sementara rekening penerima dengan menyebut nomor rekening, waktu, dan jumlah. Bank dapat menahan dana yang masih ada.
  2. Laporkan ke IASC (Indonesia Anti-Scam Centre, pusat penanganan penipuan yang dikelola OJK bersama bank dan penyedia pembayaran). Laporan ini memicu pemblokiran lintas lembaga dan pengembalian dana yang berhasil diamankan. Sampai 2026 OJK mencatat ratusan miliar rupiah dana korban terblokir, sebagian sudah dikembalikan, tetapi hanya yang dilaporkan sebelum dana ditarik.
  3. Cek dan laporkan rekening di layanan pelaporan rekening Kementerian Komunikasi dan Digital (cekrekening), supaya rekening itu ditandai bagi calon korban lain.
  4. Buat laporan polisi di kepolisian terdekat atau unit siber, dengan bukti: tangkapan layar percakapan dan iklan, bukti transfer, nomor rekening dan nama penerima, nomor telepon, tautan akun. Laporan polisi juga dibutuhkan bank untuk proses pengembalian.
  5. Simpan semua bukti asli di perangkat, jangan hanya foto layar dari layar lain.

Pengembalian tidak dijamin. Kalau dana sudah ditarik tunai atau dipindah ke rekening lain, yang tersisa adalah proses pidana dan tuntutan restitusi (ganti rugi dari pelaku) yang dalam KUHAP baru dapat diajukan korban dan dibayarkan dalam 30 hari setelah putusan (Pasal 181).

Agar laporan tidak mental

  • Pastikan unsur penipuan terlihat: barang tidak pernah ada, identitas penjual palsu, pola yang sama ke banyak korban. Transaksi yang hanya terlambat atau barang tidak sesuai bisa dinilai sengketa perdata.
  • Kumpulkan korban lain lewat komentar di akun pelaku; laporan bersama memperkuat unsur “rangkaian kebohongan”.
  • Jangan membayar “biaya pelepasan” kepada pihak yang mengaku bisa mengembalikan uang; itu penipuan lanjutan.

Dasar hukum

  • Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP (penipuan), berlaku 2 Januari 2026
  • Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU 1/2024 dan UU 1/2026 (berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik)
  • Pasal 5 UU ITE (bukti elektronik) dan UU 20/2025 tentang KUHAP, Pasal 142 dan Pasal 173 sampai Pasal 181 (hak korban, restitusi)

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum