Setelah ditetapkan sebagai tersangka, apa yang harus dilakukan?
Pertama, minta surat penetapan tersangka: penyidik wajib menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti dan memberitahukannya paling lama 1 hari, lengkap dengan uraian perkara dan hak tersangka (Pasal 90 UU 20/2025). Kedua, tunjuk advokat sebelum pemeriksaan berikutnya (Pasal 142). Ketiga, penuhi panggilan yang sah dan jangan menghilang. Keempat, kalau penetapan dinilai tidak sah, ajukan praperadilan tepat waktu; untuk hal yang sama hanya bisa sekali.
Tersangka bukan terpidana
Status tersangka berarti penyidik menduga Anda melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Itu awal pemeriksaan, bukan putusan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan KUHAP baru bahkan melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah (Pasal 91). Yang menentukan hasil akhirnya adalah bagaimana Anda menjalani proses sejak hari pertama.
Langkah 1: pegang surat penetapannya
Pasal 90 UU 20/2025 mewajibkan penyidik menuangkan penetapan tersangka dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada Anda paling lama 1 hari sejak dikeluarkan. Isinya wajib memuat identitas, uraian singkat perkara, dan hak tersangka. Minta salinannya, dan catat tanggal pemberitahuan. Dari surat ini Anda tahu pasal yang disangkakan dan bisa menilai apakah dua alat bukti yang disyaratkan masuk akal.
Langkah 2: tunjuk advokat sebelum pemeriksaan berikutnya
Hak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan dijamin Pasal 142. Dalam KUHAP baru advokat berstatus penegak hukum, jadi kehadirannya bukan formalitas: ia memastikan pertanyaan tidak menjebak, isi BAP sesuai keterangan Anda, dan hak-hak Anda dicatat. Kalau tidak mampu, minta bantuan hukum cuma-cuma lewat organisasi bantuan hukum.
Langkah 3: penuhi panggilan, jangan menghilang
Panggilan yang sah (surat panggilan dengan waktu yang wajar dan alasan yang jelas, Pasal 26) wajib dipenuhi (Pasal 28). Tidak hadir tanpa alasan sah membuka jalan bagi penyidik untuk memanggil sekali lagi dan membawa Anda, dan tersangka yang melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang kehilangan hak mengajukan praperadilan (Pasal 160 ayat (4)). Kalau berhalangan, beri tahu tertulis dengan alasan, dan penyidik dapat memeriksa di kediaman Anda (Pasal 29).
Langkah 4: siapkan versi Anda dengan bukti
Kumpulkan dokumen, percakapan, dan nama saksi yang mendukung keterangan Anda. Anda berhak memberikan atau menolak memberikan keterangan, mengajukan saksi dan ahli, serta memeriksa dan menolak menandatangani BAP yang tidak sesuai. Jangan menghapus data atau menghubungi saksi dengan cara yang bisa dinilai mempengaruhi keterangan.
Langkah 5: timbang praperadilan
Kalau penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti, tanpa surat, atau dengan prosedur yang cacat, sah atau tidaknya dapat diuji di pengadilan negeri lewat praperadilan (Pasal 158 huruf a). Putusannya cepat, paling lama 7 hari sejak permohonan dibacakan, tetapi untuk hal yang sama hanya bisa diajukan satu kali (Pasal 160 ayat (3)). Karena itu praperadilan diajukan setelah bukti dan argumennya matang, bukan sebagai reaksi spontan.
Yang sebaiknya tidak dilakukan
- Berkomentar soal perkara di media sosial; itu bisa dipakai sebagai keterangan dan memancing perkara baru.
- Menghubungi pelapor atau korban secara langsung untuk “berdamai” tanpa advokat; lakukan lewat mekanisme keadilan restoratif yang resmi bila perkaranya memenuhi syarat.
- Mengabaikan panggilan dengan harapan perkara hilang. Perkara tidak hilang; hak Anda yang berkurang.
Dasar hukum
- UU 20/2025 tentang KUHAP, Pasal 90 dan Pasal 91 (penetapan tersangka), Pasal 26 sampai Pasal 29 (pemanggilan), Pasal 142 (hak tersangka), berlaku 2 Januari 2026
- UU 20/2025, Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 163 (praperadilan atas upaya paksa, termasuk penetapan tersangka)