Alfonso Ferry Pahotan Ketua Umum DPP GEMPITA
Tanya Hukum · Hukum Pidana & Digital

Ujaran kebencian SARA di media sosial pasal berapa setelah 2026?

Dijawab redaksi alfonsoferrypahotan.com

Jawaban singkat

Sejak 2 Januari 2026, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang selama ini dipakai untuk ujaran kebencian SARA dicabut oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Yang berlaku kini Pasal 243 KUHP baru: menyebarkan pernyataan permusuhan terhadap golongan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas, termasuk lewat teknologi informasi, yang berakibat kekerasan, diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV; menyatakan permusuhan di muka umum tanpa akibat kekerasan diancam paling lama 3 tahun (Pasal 242).

Apa yang berubah pada 2026

Selama bertahun-tahun ujaran kebencian di internet dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE (menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, ancaman 6 tahun). Bersamaan dengan berlakunya KUHP baru, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mencabut ketentuan itu karena materinya sudah diatur KUHP baru. Jadi untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, pasal yang dipakai adalah pasal KUHP; untuk perbuatan sebelum tanggal itu berlaku aturan lama, kecuali aturan baru lebih menguntungkan pelaku (Pasal 3 KUHP baru).

Pasal yang berlaku sekarang

PerbuatanPasal KUHP baruAncaman maksimal
Di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitasPasal 242Penjara 3 tahun atau denda kategori IV
Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan lewat teknologi informasi pernyataan permusuhan terhadap golongan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas, supaya diketahui umum, yang berakibat kekerasan terhadap orang atau barangPasal 243Penjara 4 tahun atau denda kategori IV

Unggahan media sosial masuk Pasal 243 karena rumusannya menyebut “menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi”. Perhatikan unsur berakibat timbulnya kekerasan: unggahan yang tidak sampai memicu kekerasan tidak memenuhi Pasal 243, tetapi masih dapat dinilai dengan Pasal 242 bila dilakukan di muka umum, dan dengan pasal lain bila isinya menghina orang tertentu (pencemaran, Pasal 433) atau menghasut (Pasal 246 dan 247 tentang penghasutan).

Pelaku yang melakukannya dalam menjalankan profesi dan mengulanginya dalam 2 tahun dapat dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak (Pasal 243 ayat (2)).

Bedanya dengan kritik dan pencemaran

  • Kritik terhadap kebijakan, lembaga, atau tindakan seseorang bukan ujaran kebencian, walau keras.
  • Pencemaran nama baik menyasar orang perseorangan dengan tuduhan; ujaran kebencian menyasar golongan berdasarkan identitas.
  • Ujaran kebencian adalah pernyataan permusuhan terhadap kelompok karena ras, etnis, agama, jenis kelamin, atau disabilitasnya, yang tujuannya diketahui umum.

Kalau menjadi korban atau saksi

  1. Dokumentasikan unggahan: tautan, nama akun, tangkapan layar dengan waktu, dan reaksi yang muncul (komentar yang menyerukan kekerasan, kejadian di lapangan).
  2. Laporkan ke platform untuk penurunan konten, dan ke kepolisian bila sudah memicu ancaman atau kekerasan.
  3. Pasal 242 dan 243 bukan delik aduan, sehingga laporan dapat dibuat siapa pun, termasuk organisasi masyarakat.

Kalau Anda yang dilaporkan

Periksa apakah unggahan Anda memang menyatakan permusuhan terhadap golongan atau sekadar pendapat tajam tentang isu publik; minta pendampingan advokat sejak pemeriksaan pertama; dan bila perlu, turunkan konten disertai klarifikasi terbuka setelah didokumentasikan.

Dasar hukum

  • UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 242 dan Pasal 243 (pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk), berlaku 2 Januari 2026
  • UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah Pasal 622 ayat (1) KUHP sehingga antara lain Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2026, serta menyesuaikan denda Pasal 45A ayat (1)
  • UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU 1/2024 (ketentuan sebelum 2026, berlaku untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026 sepanjang lebih menguntungkan)

Pertanyaan lainnya

Semua Tanya Hukum